Bikin Kerajinan dari Satwa Dilindungi, Pria asal Jember Diciduk

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Wednesday, 25 May 2022 21:19 WIB

Bikin Kerajinan dari Satwa Dilindungi, Pria asal Jember Diciduk

BUKAN KULIT BIASA: Polres Jember merilis kasus kerajinan dari satwa yang dilindungi. Pelakunya adalah MMR, warga Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 21.00 berhasil mengamankan MMR, seorang warga Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. MMR diciduk atas perkara perniagaan, menyimpan, memiliki kulit atau tubuh satwa yang dilindungi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan bahwa tersangka memiliki atau menyimpan beberapa satwa liar yang telah dijadikan semacam perhiasan atau kerajinan tangan. Sedangkan satwa-satwa yang dijadikan kerajinan tersebut masuk dalam kategori dilindungi.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang menitipkan kepada tersangka untuk dibuat bahan kerajinan dan pajangan," kata Kapolres dalam rilis kasus tersebut, Rabu (25/5/2022).

Setelah jadi, kerajinan dari satwa dilindungi itu dipromosikan oleh tersangka melalui media sosial facebook dengan akun Jambul Antique. "Yang bersangkutan berperan mengolah atau memproses hewan-hewan yang dilindungi untuk dijadikan kerajinan," ungkap AKBP Hery.

Soal pihak yang menjadi pemasok satwa liar tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jember masih memburunya.

DILINDUNGI: Tubuh satwa yang dijadikan kerajinan oleh tersangka MMR.

AKBP Hery mengatakan, pembeli barang-barang tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur pidana. "Siapapun yang mengoleksi, membeli, menyimpan dan memiliki akan ada ancaman pidananya masing-masing," tegasnya. 

Dalam kasus ini Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kepala berleher dan berkaki hewan rusa; 2 buah kepala berleher dan berkaki hewan kijang; 1 kepala hewan rusa; 4 lembar kulit kijang; 1 lembar kulit macan tutul hitam kuning. Berikutnya, 1 lembar kulit macan tutul hitam; 4 lembar potongan kulit macan doreng; 2 sabuk kulit harimau; 3 sabuk kulit macan tutul; 2 buah tas berbahan kulit macan tutul coklat kuning.

Atas perbuatannya ini, tersangka MMR diancam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,  jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. (bp/why)


Share to