Bunuh Ibu Kandung karena Tersinggung, Pria asal Jenggawah Jember Terancam 15 Tahun Penjara

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 06 Nov 2025 16:09 WIB

BARANG BUKTI: Polisi menunjukka barang bukti berupa alat tambal ban yang digunakan Imam Gujali untuk menghabisi nyawa ibunya.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember merilis kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri, Imam Gujali (35), di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Selasa (4/11/2025) malam lalu. Pelaku tega membunuh ibunya karena merasa tersinggung mendengar ucapan soal pekerjaan.
Diketahui, pelaku dalam kondisi dipengaruhi obat-obatan. Imam nekat memukul ibunya menggunakan alat tambal ban hingga tewas di tempat. Polisi menyebut pelaku sempat menenggak pil antidepresan berupa obat antimabuk (antimo) sebelum kejadian.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan, dari lokasi kejadian petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil antidepresan dan antimo yang dikonsumsi pelaku dalam jumlah besar. “Dari pengakuannya, pelaku menelan antidepresan atau tepatnya banyak pil antimo sebelum kejadian,” kata AKP Angga, Kamis (6/11/2025) siang.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, Imam diketahui tidak memiliki pekerjaan dan kerap meminta uang kepada ibunya untuk kebutuhan sehari-hari. Saat itu, korban menegur pelaku agar mencari pekerjaan sendiri. Ucapan tersebut justru membuat pelaku tersinggung dan kalap.

“Pelaku ini tidak bekerja. Ketika ditegur untuk mencari pekerjaan, dia marah dan langsung memukul korban menggunakan alat tambal ban yang kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Angga.
Polisi masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengaruh zat tertentu yang memperburuk emosinya. Sementara jenazah korban telah dimakamkan pihak keluarga di desa setempat.
Atas perbuatannya, Imam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)



