Buron, Pria di Jember yang Tega Bunuh Istrinya Sendiri Dibekuk

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 14 Dec 2020 19:21 WIB

Buron, Pria di Jember yang Tega Bunuh Istrinya Sendiri Dibekuk

TERHENTI: Pelarian Solihin pasca membunuh istrinya sendiri akhirnya terhenti, setelah dibekuk anggota Polsek Tempurejo dan Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember akhirnya menangkap Solihin, 36, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri yaitu Buni, 30, warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka sempat menjadi buronan selama 5 hari.

Selama pelariannya itu, tersangka berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya dibekuk tepat di depan Kantor Balai Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo.

"Tersangka ini berpindah pindah dari warung ke warung, lalu tidur di balai desa Tempurejo kemudian kita amankan," ujarnya saat menggelar rilis di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).

Kasus pembunuhan itu terungkap, dari pengakuan pelaku saat diinterogasi polisi.

"Berawal dari obrolan santai suami istri yang saat itu membahas kakak perempuan korban yang menjalani nikah siri. Pelaku menasihati sebaiknya menikah resmi," katanya.

Namun karena tidak terima dengan nasihat suaminya, sang istri (korban) yang dikenal tempramen langsung marah dan melayangkan bogem mentah ke wajah suaminya (pelaku).

"Kala itu pelaku langsung jatuh pingsan, dan istrinya masih sempat menunggui pelaku. Saat sadar, kembali jadi pertengkaran hingga berakhir pada pembunuhan itu," katanya.

Setelah membunuh istrinya, pelaku kabur dengan motor miliknya Yamaha Vega ZR berplat P 2113 LN.

"Untuk kaburnya sempat ke Jenggawah, dan berakhir di Kecamatan Tempurejo yang diketahui anggota polsek, yang kemudian menangkap pelaku," ujarnya.

Pelaku mengaku menyesal, dan selalu terbayang-bayang dengan wajah istrinya yang telah dihabisinya.

Selama dalam pelariannya, pelaku memiliki uang dari penjualan cincin kawin yang diambil dari jari tangan korban. "Pegang uang kurang lebih Rp 200 ribu," katanya.

Atas perbuatanya itu, pelaku terancam dengan pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (as/don)


Share to