Coba-Coba Curi Motor, Pemuda di Lumajang Berakhir di Penjara

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Monday, 29 Apr 2024 20:21 WIB

Coba-Coba Curi Motor, Pemuda di Lumajang Berakhir di Penjara

MENYESAL: FR menunduk menyesal setelah ditangkap polisi.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - FR, 23, warga Kelurahan Tompokersan, Lumajang, ditangkap polisi. Pasalnya, ia nekat mencuri motor di depan Los Pasar Daging Lumajang, Kamis (18/4/2024) pagi.

Kejadian berawal ketika Wahyu, 32, memarkir motor Vario bernopol N 2243 YAO di depan Los Pasar Baru Lumajang. Korban pada saat itu melakukan pekerjaannya sebagai pemotong daging sapi.

Pelaku FR melihat kesempatan tersebut, lalu menggondol motor korban. Tidak sampai 3 meter, korban mencoba menarik kembali motor hingga terjadi perebutan. Akhirnya, pelaku melarikan diri tanpa membawa motor Wahyu.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengatakan butuh uang karena hendak pergi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan kerabatnya. Selain itu, pencurian tersebut merupakan pertama kali baginya.

"Mau ke Jakarta buat menghadiri pernikahan saudara. Pertama kali mencuri, tidak ada alasan lain, cuma coba-coba," ungkap FR.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 unit motor milik korban beserta kunci dan surat-surat kendaraan.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Dijerat Pasal 363 KUHP, minimal ancaman 7 tahun penjara," terang Kapolres Lumajang. (dav/why)


Share to