Demo, Tuntut Pemkab Probolinggo Cabut SK Pelantikan Kades Clarak

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 14 Oct 2021 13:57 WIB

Demo, Tuntut Pemkab Probolinggo Cabut SK Pelantikan Kades Clarak

BUNTUT PILKADES: Puluhan orang melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Probolinggo. Mereka menuntut pemkab untuk membatalkan SK Pelantikan Pilkades Desa Clarak, yang dimenangkan oleh Imam Hidayat.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Puluhan warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (14/10/2021). Mereka menuntut pemkab untuk mencabut SK pelantikan Pilkades Desa Clarak, yang dinilai cacat hukum.

Dari pantauan tadatodays.com, sekitar pukul 09.00 WIB puluhan orang tersebut berkumpul di depan gedung yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan itu. Mereka membawa sound sistem untuk secara bergantian melakukan orasi, dan juga membawa poster bertuliskan mencabut SK.

Musthofa, koordinator aksi mengatakan bahwasanya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan SK Panitia Pilkades tentang Penetapan Kades Clarak Terpilih. Sehingga secara otomatis, SK Bupati tentang pelantikan kades terpilih yaitu Imam Hidayat itu juga batal demi hukum. "Karena acuan SK pelantikan itu dari SK penetapan," kata Musthofa.

Ia berharap pihak pemkab segera mengambil tindakan, karena seharusnya per hari ini Desa Clarak tidak mempunyai kades definitif. Bisa saja diganti dengan Pj atau Plt kades, yang kemudian bisa dilakukan pemilihan ulang ataupun memenangkan Jamil, cakades yang mendapat perolehan suara yang sama dengan perolehan Imam. "Hasilnya drow, tidak ada runner-up," tegasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan kalau untuk mencabut SK Bupati tersebut ada dua jalur, yang pertama bisa melalui jalur hukum. Dimana yang bersangkutan bisa melakukan gugatan kembali kepada PTUN dengan gugatan mencabut SK Bupati.

Atau cara kedua yakni, Bupati sendiri yang mencabut SK tersebut. Hanya saja, jika itu dilakukan maka pencabutan itu bisa digugat kembali oleh orang-orang yang merasa dirugikan. Sehingga jika para demonstrans menuntut agar SK Bupati dicabut maka pihaknya akan mencoba melakukan kajian lebih lanjut. "Dengan begitu, akan kami laporkan kepada pimpinan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait kasus tersebut tertanggal 3 Maret 2021. Dalam putusan nomor  20K/TUN/2021, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa Jamil dan Imam Hidayat  sama-sama mendapatkan 428 suara, pada saat pilkades yang dilaksanakan pada 11 November 2019 lalu. MA menyebut tidak ada yang menang satu sama lainnya. (zr/don)


Share to