Denda Tiga Proyek Putus Kontrak Tahun 2022 Belum Dilunasi

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 05 Sep 2023 15:37 WIB

Denda Tiga Proyek Putus Kontrak Tahun 2022 Belum Dilunasi

DENDA: Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo Setyorini Sayekti saat membacakan jumlah denda pada masing-masing tiga proyek 2022 yang putus kontrak.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rekanan tiga proyek yang putus kontrak pada tahun 2022 di Kota Probolinggo belum melunasi denda. Pemerintah sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Denda yang berlum terlunasi itu menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo. Mereka membahasnya pada saat rapat Banggar soal Hasil Evaluasi Gubernur Jatim terhadap pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Senin (4/9/2023).

Salah satu anggota Banggar Andri Purwo Hartono bertanya soal denda rekanan yang putus kontrak.  "Apa ada yang belum bayar?" katanya.

Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati kemudian meminta Kepala DInas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Permukiman dan Kawasaa Permukiman (PUPR-PKP) Setyorini Sayekti untuk menjawab.

Setyorini mengatakan, ada dua macam jenis pengadaan proyek yang rekanannya terkena denda sesuai audit BPK. Ada yang melalui cipta karya atau e-katalog dan ada tender. "Untuk cipta karya sudah terlunasi semuanya, yang belum adalah 3 proyek yang wanprestasi," ujarnya.

Tiga proyek itu meliputi proyek box culvert Bundaran Gladak Serang (Glaser), Jalan tembus Glaser-Maramis, dan Jalan Kerinci.

Andri Purwo kemudian meminta Setyorini untuk merinci berapa besaran denda yang belum dilunasi.

Setyorini pun menjawab satu persatu. Proyek pembangunan box culvert kawasan Glaser oleh penyedia CV Multi Surya Sejahtera Lumajang, sebesar Rp 305 juta lebih. Proyek Jalan tembus Maramis-Glaser oleh CV Abi BWI Banyuwangi, sebesar Rp 189 juta.

Kemudian Jalan Kerinci oleh CV Safa Putih Probolinggo sebesar Rp 10 Juta. "Yang Jalan Kerinci memang terhitung kecil, karena memang tidak ada pekerjaan sama sekali," kata Setyorini.

Setyorini juga menjelaskan upaya pemkot menagih denda tersebut. Pihaknya sudah memanggil rekanan sebanyak dua kali. "Yang pertama sesuai batas waktu beradasarkan audit BPK. Yang kedua dalam tahap menunggu," katanya.

Andri menanggapi dengan memberikan saran agar Pemkot Probolinggo lebih tegas soal denda rekanan. "Sampai ada tiga yang putus kontrak, gak bahaya ta?" ujarnya.

Sekda Ninik dan Setyorini terlihat mengangguk tanda mengiayakan. (alv/why)


Share to