Di Jatim, Hanya Kabupaten Jember yang Belum Memiliki Perda Sampah

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 04 Dec 2020 08:29 WIB

Di Jatim, Hanya Kabupaten Jember yang Belum Memiliki Perda Sampah

DORONG PERDA SAMPAH: Komisi C DPRD Jember menerima kunjungan dari DLH Jatim, membahas belum adanya perda pengelolaan sampah di Kabupaten Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kabupaten Jember menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak memiliki peraturan daerah (Perda) sampah. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Jember yang menerima kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa timur, Kamis (3/12/2020).

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa timur, Ratih Murwani pada kesempatan itu menyampaikan, Kabupaten Jember adalah satu-satunya daerah yang tidak memiliki Perda sampah.

Selain itu, menurut Ratih, Jember juga menjadi satu-satunya daerah yang tidak memiliki Kebijakan Strategis Dalam Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada). Padahal menurutnya, setiap daerah harus memiliki kebijakan tersebut paling lambat tahun 2018. Mengingat, pada tahun 2017 terdapat Peraturan Presiden (Perpres) perihal Jakstrada.

Pihaknya DLH Jatim juga telah berupaya untuk membangun sinergi bersama DLH Jember dengan mengundang ke pemprov, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. "Alasannya karena tidak ada disposisi dari Bupati dan tidak adanya anggaran untuk mobilisasi," ungkapnya.

Ratih menduga, Bupati Jember sepertinya belum konsentrasi untuk membuat perda. "Rancangan Jakstrada sudah dibuat oleh DLH Jember, tapi Bupati belum tanda tangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ratih mengatakan, akibat tidak memiliki Jakstrada itu,

Jember tidak mendapatkan dana insentif khusus yang nilainya dapat mencapai milyaran rupiah dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.

Pihaknya berharap agar masalah tersebut dapat dilaporkan kepada Gubernur jawa timur dan pemerintah pusat, agar mengetahui kondisi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Jember.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, pihaknya akan mengawal persoalan pengelolaan sampah di kabupaten Jember pada tahun anggaran APBD 2021.

"Kami akan sampaikan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar pengelolaan sampah dialokasikan dengan serius," katanya.

David menambahkan, terkait kebutuhan Perda sampah pihaknya telah mengusulkan raperda lingkungan hidup dan telah disetujui oleh Biro Hukum Pemprov Jatim untuk menjadi perda proritas pada tahun 2021.

"Ini yang kami usulkan perda umum yaitu raperda tentang lingkungan hidup, tetapi di dalamnya sudah mencukup semuanya. Termasuk tentang pengelolaan sampah," Pungkansya. (as/don)


Share to