Diduga Selewengkan Tanah Desa, Kades Gambiran Ditahan Kejari Jember

Andi Saputra
Friday, 05 Feb 2021 20:17 WIB

KORUPSI: Kepala Desa Gambiran, Dwi Pribadi (rompi merah muda), resmi ditahan Kejari Jember karena disangka menyelewengkan tanah kas desa.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Diduga selewengkan tanah kas desa, Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Jember, Dwi Pribadi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) Jember, Jumat (5/2/2021).
Penahanan itu dilakukan setelah Dwi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gambiran.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono mengungkapkan, kasus itu bermula adanya kebijakan tersangka sebagai kades dengan melakukan perataan 3 gumuk atau bukit milik Desa Gambiran.
Kemudian sejak tahun 2019 lalu, tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya tersangka membuat perjanjian atau MoU dengan pihak lain.
Menurut Setyo, apa yang dilakukan oleh tersangka itu tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan tanah kas desa. "Sejak adanya MoU tersebut hingga saat ini, tidak ada uang sepeserpun masuk ke kas desa," kata Setyo.

Padahal, lanjut Ady, dalam 1 bulan MoU itu diperkirakan menghasilkan 50 juta rupiah dan sudah beroperasi selama 10 bulan.
Di depan jaksa penyidik, tersangka mengaku tidak menikmati hasil penjualan material gumuk yang telah dijual kepada pihak lain. Tersangka hanya mengaku pernah menerima uang tapi bukan untuk dirinya, melainkan untuk tamu. "Kalau gak salah itu 5 juta rupiah," ujarnya.
Kini, kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Kejari Jember masih akan terus melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Untuk tersangka Dwi akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (as/don)

Share to
 (lp).jpg)