Dipanggil Bawaslu, Apdesi Sebut Ada Penyelenggara Bertranformasi Timses Paslon
Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 07 Nov 2024 08:17 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Rabu (6/11/2024) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Asosiasi Pemerinta Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kamiluddin atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Kamiluddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Tak hanya Kamiluddin, terlihat juga kepala Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Ipung Wahyudi.
Keduanya di periksa dan memasuki ruangan komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran, Data dan Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim secara bergantian untuk dimintai keterangan.
"Saya disini dipanggil Bawaslu karena ada laporan. Katanya saya hadir di acara kampanye," ujar Ketua Apdesi Jember Kamiluddin saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.
Sebagai ketua Apdesi, kata dia, pihaknya sangat mengerti bagaimana permainan yang terjadi pada arus bawah. Bahkan, tak jarang didapati penyelenggara yang merangkap sebagai tim sukses salah satu paslon.
Kamil berharap, nantinya bukan hanya jajaran kepala desa saja yang dipanggil, tetapi juga pejabat yang berpotensi melanggar Pilkada 2024. "Kami ini para kades tahu kejadian di bawah ini seperti apa. Mulai dari PPS, KPPS itu tidak hanya penyelenggara tapi kemudian bertransformasi menjadi tim sukses salah satu paslon," ungkapnya.
Menurutnya, kehadirannya hari ini merupakan bentuk menghormati undangan dari Bawaslu Jember sebagai instrumen negara yang bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan pilkada. "Saya mengapresiasi kinerja Bawaslu Jember, jadi sebagai warga negara yang baik ketika diundang saya hadir," sambungnya.
Sementara, Kades Ledokombo, Ipung mengaku pemanggilan klarifikasi ke Bawaslu Jember terkait postingan di akun tiktok pribadinya yang sering memakai baju berwarna merah muda. "Saya juga mempertanyakan tadi, kenapa kok sentimen ke warna pink? Wong warna kesenengan, kan ya repot juga," katanya.
Menurutnya, selama ini postingan di akun tiktok pribadinya itu tidak mengajak atau mengarahkan untuk memilih salah satu paslon, hal itu tidak masalah. "Kalau saya punya pilihan pribadi itu hak saya. Selebihnya, sebagai kades saya tidak menggunakan kewenangan saya, itu tidak menyalahi aturan," jelasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu divisi penanganan pelanggaran dan Datin Devi Aulia Rahim menjelaskan bahwa Klarifikasi ini merupakan serangkaian dari proses kajian penanganan dugaan pelanggaran.
"Yang dilaporkan ada banyak sebenarnya, terkait kepala desa pasti dugaan pelanggaran netralitas dan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Soal aku tiktok, saya bertanya apa itu milik pribadi atau tidak, ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan," jelas Devi.
Selanjutnya, kata dia, usai proses kajian hari ini pihaknya akan melakulan pembahasan dan kajian bersaam sentra gakkumdu. "Ini adalah Serangkaian, dan ini hari terakhir selabjutnya akan kami bahas di sentra gakkumdu," katanya. (dsm/why)
Share to