Tak Hanya Bawaslu, Mohammad Husni Thamrin Seret KPU Jember ke Jalur Hukum

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 12 Nov 2024 19:33 WIB

Tak Hanya Bawaslu, Mohammad Husni Thamrin Seret KPU Jember ke Jalur Hukum

GUGATAN: Mohammad Husni Thamrin saat mendatangi Pengadilan Negeri Jember untuk menggugat KPU setempat.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Mohammad Husni Thamrin tidak berhenti dengan mengajukan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Provinsi dan RI. Mohammad Husni Thamrin juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Thamrin mendaftarkan gugatan terhadap KPU Jember ke PN Jember, Senin (11/11/2024). “Saya menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024,” katanya, Selasa (12/11/24).

SK itu, kata dia, tercantum 44 nama pejabat negara dan daerah yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), DPRD Jatim, serta DPRD Kabupaten Jember.

Menurut Thamrin, SK tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pasal 1 ayat (7) yang menyebutkan bahwa pejabat negara adalah ‘pimpinan dan anggota lembaga negara sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang’.

Sementara, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang disebutkan adanya larangan melibatkan pejabat negara dalam kampanye.

"Termasuk dalam kampanye, tim kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Jika itu dilakukan dapat dijerat dengan Pasal 71 yang ada ancaman pidana dan denda,” kata Thamrin.

Thamrin berharap sebelum pilkada berlangsung akan ada perubahan-perubahan terhadap apa yang telah disampaikannya. Sebab, dia khawatir akan menjadi alasan untuk mendelegitimasi bupati terpilih suatu saat nanti. "Ini untuk kepentingan bernegara secara umum,” tuturnya.

Selain itu, Thamrin juga menuntut KPU untuk membayar kerugian hak konstitusional imateriil sebesar satu rupiah.

Lebih lanjut, Selain menggugat di PN Jember, Thamrin melaporkan lima komisioner KPU Jember ke Bawaslu Jember untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran.  “Jika terdapat cukup bukti ada pelanggaran, saya minta diteruskan ke Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) untuk diproses pidana, karena dalam pasal 71 ada sanksi pidananya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Thamrin telah melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai tergugat I, Bawaslu Provinsi tergugat II dan Bawaslu Jember tergugat III ke Pengadilan Negeri (PN) Jember beberapa waktu lalu.

Gugatan itu merupakan buntut dari tidak jadinya Thamrin diperiksa dan diklarifikasi sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara yang dipakai untuk kepentingan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember.

Dari laporan tersebut, Thamrin sempat mendapat surat panggilan sebagai saksi pelapor dari Bawaslu Jember pada Sabtu (12/10/2024).

Namun saat dirinya menghadiri panggilan tersebut, justru pihak Bawaslu, kata dia, terutama Komisioner nya tidak ada di tempat, sehingga pihaknya menuding, adanya ketidak profesiobalan Bawaslu Jember dalam menjalankan tugasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menjelaskan, jika sebenarnya Thamrin hendak diperiksa oleh salah satu stafnya. Namun yang bersangkutan justru pergi lebih dulu. "Staf saya sudah mempersiapkan pemeriksaan, tapi saat akan diperiksa yang bersangkutan sudah pergi dari kantor," ungkapnya.

Sementara, Komisioner KPU Jember Zeni Musafa menyebut masih akan memproses terlebih dahulu terkait gugatan tersebut. "Akan kami kaji dulu," katanya. (dsm/why)


Share to