DPRD Jember Gelar Paripurna Pengumuman Pemenang Pilkada

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 29 Jan 2021 15:43 WIB

DPRD Jember Gelar Paripurna Pengumuman Pemenang Pilkada

TAHAPAN: DPRD Jember telah menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan paslon terpilih dalam pilkada Jember 2020, dan pengumuman masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati sebelumnya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember,0 menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2016-2021, dan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan tahun 2021 -2024. Paripurna itu dilangsungkan pada Jum'at (29/1/2021) pagi.

Paripurna yang digelar berdasarkan surat KPU Jember kepada DPRD Jember tertanggal 25 Januari 2021 perihal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu, dipimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Ahmad Halim membuka rapat paripurna tepat pukul 14.07 WIB. Politisi Gerindra itu, dalam sambutanya mengucapkan selamat kepada paslon terpilih, serta mengucapkan terima kasih kepada KPU Jember yang telah menyukseskan peyelenggaraan Pilkada Jember tahun 2020.

Terlihat hadir, jajaran Forkopimda, ketua KPU Jember, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat serta pasangan calon terpilih yaitu Hendy Siswanto dan Gus Firjaun serta Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arif. Sementara, Bupati Jember Faida, tidak hadir. Ditanya soal ketidakhadiran Bupati Faida, Wabup Jember Abdul Muqit Arif enggan berkomentar.

Setelah rapat paripurna selesai, pimpinan dewan, para ketua fraksi, dan paslon terpilih menggelar rapat kordinasi secara tertutup di ruang ketua DPRD Jember.

Untuk diketahui, pasangan calon Hendy-Gus Firjaun memenangkan Pilkada Jember setelah mendapatkan suara terbanyak yakni 489.794 suara atau 46,60 persen. Mereka mengungguli pasangan calon Faida-Vian yang memperoleh 328.729 suara atau 31,27 persen, dan pasangan Salam-Ifan yang mendapatkan suara sebanyak 232.648 suara atau 22,13 persen. (as/don)


Share to