DPRD Jember Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 24 Oct 2023 11:08 WIB

DPRD Jember Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

SAH: Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Ketua DPRD Jember Muhammad Itqon Syauqi saat penyetujuan Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah menjadi Perda.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Jember bersama Bupati Jember Hendy Siswanto resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda itu disahkan menjadi perda melalui sidang paripurna yang digelar Senin (23/10/2023) malam.

Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Jember menyetujui raperda pajak daerah dan retribusi menjadi perda. Perda ini merupakan satu dari enam raperda usulan eksekutif.

Selanjutnya, perda baru yang merupakan turunan UU Cipta Kerja itu nantinya akan mencakup sejumlah sektor penarikan retribusi baru. Juga ada pemberian insentif bagi para wajib pajak yang taat membayar.

Bupati Jember Hendy Siswanto berharap, selain peningkatan pendapatan asli daerah, disahkannya perda ini mampu meringankan para pelaku usaha wajib pajak dengan adanya kebijakan pemberian insentif.

"Karena esensi dari perda ini adalah memberi insentif pajak bagi para pelaku usaha wajib pajak yang nantinya juga kembali untuk masyarakat. Tujuannya supaya para palaku usaha bisa mempertahankan usahanya, sehingga meringankan beban masyarakat Jember juga," kata Bupati Hendy saat dikonfirmasi tadatodays.com usai rapat paripurna

Menurutnya, dengan pengesahan perda tentang pajak dan retribusi ini, ke depan Pemkab Jember akan mendapat keleluasaan lebih untuk penarikan retribusi dari sejumlah sektor baru. Di antaranya tarif parkir, serta sewa infrastruktur untuk keperluan kabel dan jaringan internet.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut pengesahan perda ini merupakan amanah dari UU Cipta Kerja. Pembahasannya terbatas waktu dan harus segera disahkan di seluruh daerah di Indonesia.

"Nantinya akan berdampak terhadap penyesuaian tarif di sejumlah sektor yang memiliki unsur pengutan resmi, utamanya tarif parkir, pembayaran pengusaha wifi itu kami masukkan juga sebagai dasar penarikan pajak," pungkas Halim. (dsm/why)


Share to