Tolak Pengesahan Revisi Undang-Undang TNI, Mahasiswa Jember Geruduk Gedung DPRD

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 24 Mar 2025 16:27 WIB

Tolak Pengesahan Revisi Undang-Undang TNI, Mahasiswa Jember Geruduk Gedung DPRD

TOLAK REVISI UU TNI: Puluhan massa aksi menolak revisi UU TNI di depan gedung DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Gelombang aksi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) juga terjadi di Jember. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Jember Melawan, Senin (24/3/2025) siang melancarkan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jember.

Mereka menolak tegas pengesahan revisi UU TNI. Massa aksi bergerak dari double way Universitas Jember membawa spanduk dengan bermacam tulisan yang menolak revisi UU TNI. 

Tak berselang lama, massa aksi langsung memenuhi kantor perwakilan rakyat itu. Mereka ditemui beberapa perwakilan anggota DPRD dari tujuh fraksi yang ada.

"Kebijakan yang menuai kontroversi adalah UU TNI yang disahkan pada Kamis 20 Maret 2025 lalu yang menjadi perdebatan dalam diskursus reformasi sektor keamanan," kata Haikal, korlap aksi.

Lebih lanjut, Haikal menyebut revisi UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR dinilai sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan. Selain berisiko memperkuat impunitas hukum bagi TNI, UU terbaru ini juga dikhawatirkan melemahkan profesionalisme militer dan mengancam independensi peradilan.

"Pengesahan UU TNI terbaru ini mencerminkan kemunduran demokrasi dengan menghidupkan kembali peran militer dalam ranah sipil, bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menghapus dwifungsi ABRI," tegasnya.

Adapun tuntutan para massa aksi ialah menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesi Refungsi sistem komando teritorial, menarik seluruh prajurit aktif TNI dari jabatan sipil.

Berikutnya, hentikan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Kembalikan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tegakkan kembali kebebasan pers. (dsm/why)


Share to