DPRD Jember Siap Adukan Dugaan Pungli Izin Reklame ke BBPJN Surabaya

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 11 Feb 2026 17:24 WIB

DPRD Jember Siap Adukan Dugaan Pungli Izin Reklame ke BBPJN Surabaya

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember bersiap membawa dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan reklame ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Surabaya. Langkah ini ditempuh setelah dewan menerima laporan dan bukti dari pelaku usaha reklame yang mengaku mengalami hambatan saat memasang reklame insidental di jalur nasional.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung. Dalam waktu dekat, DPRD akan menyampaikan langsung temuan tersebut ke BBPJN sebagai bahan evaluasi.

“Kami sudah menerima bukti-bukti dari teman-teman pengusaha. Besok kami ke Surabaya agar ini menjadi bahan evaluasi BBPJN, khususnya terkait pengawasan dan pembinaan terhadap oknum yang diduga terlibat,” kata David, Rabu (11/2/2026) siang.

David menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BBPJN Surabaya sebelumnya, regulasi reklame insidental hingga kini belum memiliki aturan spesifik atau masih berstatus quo.

Mengacu informasi dari pemerintah pusat, reklame insidental tidak dikenai retribusi serta tidak memerlukan izin khusus. Meski begitu, pemasangan tetap wajib memperhatikan hak ruang jalan dan tidak boleh melanggar ketentuan teknis yang berlaku.

“Yang penting PAD daerah tetap bisa tercapai. Pajaknya masuk ke daerah, sementara kalau retribusi itu ranah pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan berbeda berlaku pada reklame permanen yang memang dikenai biaya sewa sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2010.

David juga menyinggung pesan pemerintah pusat dan daerah agar pelayanan publik tidak dipersulit. Ia menilai, jika ada regulasi, maka harus jelas dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah praktik pungli. “Kalau memang ada aturan, harus jelas. Jangan sampai dibuat-buat atau dimainkan di lapangan sehingga membuka peluang pungli,” tegasnya.

Menurutnya, jika pemasangan reklame insidental terus mengalami hambatan, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Reklame insidental umumnya bersifat sementara dengan masa pemasangan sekitar 7 hingga 15 hari. Pajak yang dikenakan sebesar Rp3.000 per meter per hari sesuai Perda yang berlaku.

Ia mencontohkan, menjelang Ramadan hingga Idulfitri biasanya terjadi lonjakan pemasangan reklame di sepanjang jalan nasional. Jika pemasangan terhambat, potensi penerimaan pajak daerah juga ikut hilang. “Biasanya momentum Ramadan dan Lebaran banyak reklame terpasang. Kalau itu tidak ada, potensi pajak daerah juga ikut hilang,” katanya. (dsm/why)


Share to