Dua Tersangka Dugaan Korupsi JLU Ditahan, PH: Atas Bukti Apa?

Mohamad Fikri Syauqi
Mohamad Fikri Syauqi

Wednesday, 12 Oct 2022 11:06 WIB

Dua Tersangka Dugaan Korupsi JLU Ditahan, PH: Atas Bukti Apa?

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah menetapkan status tersangka sekaligus menahan Christina dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Keduanya ditahan sejak Selasa (11/10/2022) sore terkait kasus dugaan korupsi JLU (Jalur Lingkar Utara). Penahanan ini menuai protes dari pihak keluarga dan Penasihat Hukum (PH).

Seorang kerabat Christina sempat pingsan saat ikut hadir di Kejari Kota Pasuruan, Selasa sore itu. Sedangkan Tania, adik Christina, meneriakkan ketidakpuasannya tentang keputusan dari Kejari Kota Pasuruan.

Tania bersikukuh keluarganya hanya menjadi korban dan tak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan. "Kami ini korban, tidak ada kerjasama dengan pemerintah, yang menentukan P2T. Saya ada bukti letter C - nya," protes Tania.

Berdasar penjelasan Kejari Kota Pasuruan sebelumnya, Chandra dan Christina disangkakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JLU. Di mana lahan milik Christina di wilayah Gadingrejo seharusnya tidak masuk dalam daftar ganti rugi proyek JLU, lalu diduga dimasukkan oleh Camat Gadingrejo selaku PPATS dalam daftar tanah yang terima ganti rugi proyek JLU. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Kota Pasuruan memerkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 118 juta. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Muhammad Rosuli mengaku masih melakukan pemeriksaan pendampingan kepada kliennya. Namun, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu sudah langsung menetapkan kedua klien Rosuli itu sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan pemdampingan, pak Wahyu langsung menetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini. Lho, dasarnya apa? Dua alat buktinya apa? Kata Pak Wahyu, ini perintah dari Pak Kajari dan wewenang Kejari sebagai institusi penegak hukum," ujar  Rosuli.

Menurut Rosuli, kedua kliennya sebelumnya sudah pernah memenangkan praperadilan dan kembali bebas. Rosuli juga menambahkan bahwa apa yang diungkapkan Kasi Intel Wahyu merupakan salah satu bentuk sikap arogansi Kejari Kota Pasuruan kepada kedua kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya bukti.

"Ini sebuah bentuk arogansi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum, yaitu Kejaksaan Kota Pasuruan. Kami dari tadi bertanya, apa dua alat bukti baru yang bisa menjadikan klien kami sebagai tersangka?" Imbuh Rosuli.

Rosuli mengatakan, tim PH sampai saat ini masih menimbulkan keraguan kepada Kejari dan bertanya-tanya sampai kapan harus ditersangkakan dan bentuk upayanya hanya sebatas praperadilan. "Masih menimbulkan keraguan terhadap kami, dan sampai kapan orang ditersangkakan? Lagi-lagi upayanya harus praperadilan?" ujar Rosuli yang hari itu mengenakan jaket gelap.

Selanjutnya, Rosuli menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan Christina dan Chandra. Selain itu, PH juga segera mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan atas penetapan tersangka.

"Penangguhan penahanan sudah kami ajukan. Kemudian, besok atau mungkin hari ini kami langsung ke pengadilan untuk langsung mendaftarkan praperadilan tersebut," kata Rosuli. (uqi/why)


Share to