Edarkan Sabu, Warga Pasuruan Ditangkap di Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 29 Oct 2020 20:09 WIB

Edarkan Sabu, Warga Pasuruan Ditangkap di Probolinggo

TANGKAP: Tersangka Johan, 32 saat ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo. Bersama dengannya ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,96 gram.

PROBOLINGGO,TADATODAYS.COM - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus Johan, 32, karena mengedarkan sabu-sabu. Warga Desa Sang Anom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Selasa (27/10/2020).

Penangkapan itu terjadi pada pukul 00.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan berawal dari adanya informasi ke pihak kepolisian bahwasanya di Desa Lumbang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Johan.

"Setelah dilakukan lidik terhadap informasi tersebut, benar bahwa ciri-ciri orang yg di informasikan tersebut memasuki wilayah Lumbang. Modusnya tersangka itu menerima pesanan, lalu mengantarkan pesanannya kepada pembeli," ungkap AKP Sujilan, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo. Kamis (29/10/2020).

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang ada pada pelaku. Antara lain satu paket plastik narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0.96 gram. Kemudian pipet kaca, satu bungkus rokok merk surya, lakban warna hitam yang digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu. Juga ponsel merk LG warna hitam yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dengan pembeli.

"Setelah dilakukan penangkapan pada diri tersangka ditemukan beberapa barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (zr/hvn)


Share to