Fatwa Haram Sound Horeg, Bupati Jember Pilih Tidak Ikut Berkomentar

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 17 Jul 2025 14:46 WIB

Bupati Jember Muhammad Fawait usai rapat paripurna di DPRD.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg menuai reaksi beragam. Di tengah polemik yang berkembang, Bupati Jember Muhammad Fawait memilih tidak memberikan komentar panjang lebar.
“Saya ini bupati, bukan kiai,” ujarnya singkat usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Jember, Kamis (17/7/2025).
Menurut Fawait, urusan fatwa merupakan ranah para ulama, sementara tugas kepala daerah adalah menjalankan roda pemerintahan. “Tugas kiai ya membuat fatwa, tugas bupati ya menjelaskan pemerintahan. Tidak boleh saling menyalahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku sudah menerima surat resmi dari MUI terkait fatwa haram tersebut. Ia mengatakan, surat tersebut telah diteruskan ke Komisi A untuk ditindaklanjuti.

“Kami butuh mendengar juga dari para pemilik sound horeg. Ini menyangkut usaha mereka, jadi harus ada ruang aspirasi,” kata Halim.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pentingnya solusi yang adil bagi semua pihak. “Harus ada win-win solution. Tidak bisa diputuskan sepihak, karena ini perlu dipahami secara bijak,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua MUI Jember Abdul Haris menjelaskan, pengharaman sound horeg tidak semata karena unsur kemaksiatan, tetapi juga aspek kesehatan. “Suara yang menggelegar berpotensi merusak pendengaran, apalagi kalau terus-terusan dinikmati oleh generasi muda,” jelasnya.
Haris menyarankan agar pemerintah setidaknya membuat pembatasan volume suara sesuai standar kesehatan dunia. “Kalau sound system rusak masih bisa dibeli baru. Tapi kalau telinga rusak? Itu tidak bisa diganti,” ujarnya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)