Forum RT-RW Kaliwates Usul Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 24 Jan 2023 18:15 WIB

Forum RT-RW Kaliwates Usul Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

JABATAN RT-RW: RDP Komisi A DPRD Jember bersama Forum RT-RW Kelurahan Kaliwates dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi A DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum RT-RW Kelurahan Kaliwates dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Selasa (24/1/2023). Dalam RDP di ruang Komisi A itu ada aspirasi soal masa jabatan pengurus Rukun Tetangga (RT) - Rukun Warga (RW) yang hanya tiga tahun.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari forum RT/RW se-Kelurahan Kaliwates. “Mereka menyampaikan situasi bahwa ada aturan di Perda Jember tahun 2006 (Nomor 4 tahun 2006 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, red) yang disebutkan bahwa masa jabatan RT/RW itu tiga tahun,” jelasnya usai RDP.

Padahal, Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mengatur masa jabatan pengurus RT-RW. Dalam Permendagri pasal 8 ayat 3, itu disebutkan bahwa masa jabatan pengurus RT-RW yang juga sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa(LKD) itu lima tahun.

Oleh karenanya, Tabroni menyampaikan bahwa Perda tahun 2006 itu harus disesuaikan. Sebab di Permendagri nomor 18 tahun 2018 menyebutkan masa jabatan pengurus RT/RW itu lima tahun. “Maka, berlaku mutatis mutandis dengan kelurahan,” jelasnya.

Namun untuk mengatur itu, Tabroni mengungkapkan, harus ada Perbub. Sedangkan, belum ada Perbup yang mengatur hal itu. “Oleh karena itu, kita akan minta kepada Bupati untuk membuat perbub agar jabatan RT/RW itu lima tahun,” ungkapnya.

Mengenai itu, lanjutnya, DPRD Jember akan menyurati bupati terkait hal itu.  “Bupati meninjau dari pertemuan hari ini bisa menerbitkan Perbup yang mengatur jabatan ini,” katanya.

Di  Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023, Tabroni menyebutkan, akan ada pembahasan revisi perda tentang desa. “Nah, di situ kita akan bahas juga tentang kelurahan. Aspirasi dari forum ini akan dibahas di forum tersebut,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris DPMD Herwan mengatakan, sebenarnya pembahasan mengenai masa jabatan pengurus RT-RW sudah masuk di Prolegda 2023. “Artinya, apa yang menjadi harapan mereka sudah masuk di Prolegda dan sudah disetujui. Tinggal harmonisasi,” katanya.

Untuk itu, Sekdin Herwan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan yang lebih tinggi, yaitu Permendagri tahun 2018 nomor 18. (iaf/why)


Share to