Fraksi PDIP Kritisi Pendataan Tenaga non-ASN Jember

Andi Saputra
Friday, 21 Oct 2022 11:23 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Fraksi PDI Perjuangan akhirnya buka suara perihal pendataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan unit kerja di lingkup Pemkab Jember yang tengah diterpa tudingan manipulasi. Fraksi PDIP menyatakan masalah ini perlu disikapi secara serius oleh pemangku kebijakan di internal Pemkab Jember.
Kritik FPDIP mengemuka dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi pengantar Raperda APBD tahun 2023, Kamis (20/10/2022) sore. Kritik ini baru muncul setelah hampir dua pekan sebelumnya PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang mendeklarasikan diri oposisi terhadap kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto, cenderung diam.
Dalam paripurna tersebut, melalui juru bicara Indrijati, FPDIP menyoroti dugaan adanya tenaga titipan yang tiba-tiba jumlah bertambah banyak pada saat proses pendataan tenaga non ASN. Dugaan manipulasi data itu menurut FPDIP perlu disikapi secara serius oleh pemangku kebijakan di internal Pemkab Jember. Terutama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat.
Langkah yang disarankan FPDIP adalah agar BKPSDM melalukan verifikasi ulang dengan lebih detail dan melakukan penyelidikan yang optimal. Tujuannya untuk mengungkap dugaan tenaga titipan yang dilakukan oleh oknum baik di OPD maupun unit yang ada dibawahnya.

"Harus dilakukan pendataan yang valid, terhadap pegawai pemerintah non ASN, seperti surat dari BKN karena di Kabupaten Jember terindikasi adanya penggelembungan dan penyelundupan data," kata Indri.
Selanjutanya, menurut FPDIP, mereka yang disebut tenaga tidak sesuai ketentuan oleh BKN karena masuk dalam tiga kategori tenaga yang tidak boleh masuk pendataan, agar diperjuangkan oleh Pemkab Jember. Alasannya mereka dalam tiga kategori, yakni, pengemudi, kebersihan, dan keamanan adalah tenaga kerja golongan "wong cilik" yang nasibnya perlu diperjuangkan.
Jika BKN tetap menolak tiga kategori itu tidak boleh masuk pendataan, FPDIP mendesak agar Pemkab Jember memberikan solusi lain. Terutama agar 948 tenaga tidak sesuai ketentuan tetap diperkerjakan. "Harus dicarikan solusi lain yang tetap berpihak kepada wong cilik," tegas Indri.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno berjanji melalui inspektorat akan memberikan sanksi kepada kepala OPD atau unit yang terbukti dan meyakinkan melalukan manipulasi data. "Kalau yang melakukan (manipulasi data, red) itu ASN, akan ada sanksi disiplin pegawai. Kita akan sesuaikan saksinya dengan peraturan," katanya. (as/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)



