GMNI Jember Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Thursday, 21 Apr 2022 13:03 WIB

GMNI Jember Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual

HARI KARTINI: Mahasiswa GMNI menutup ruas jalan di depan Gedung DPRD Jember, saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Kamis (21/4/2022). Dalam aksinya, mahasiswa mengkritisi tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia dan Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pengurus Komisariat Fakultas Ilmu Budaya DPK FIB Universitas Jember (Unej) menggelar unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Kartini, Kamis (21/4/2022), di depan kantor Gedung DPRD Jember. Isu besar yang disuarakan oleh mahasiswa GMNI yakni tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Ketua Komisariat GMNI FIB Unej, Vicky Arlensius mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pada tiga tahun terakhir belum menunjukan adanya penurunan secara signifikan. Dimana pada 2019 terdapat 431.471 kasus, pada 2020 terdapat 299.911 kasus, dan pada 2021 mencapai 338.496 kasus.

Khusus kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, tercatat sejak Januari hingga Juli 2021 mengalami kenaikan 2.500 kasus daru periode sebelumnya pada 2020 yakni 2.400 kasus.

Vicky melanjutkan, tingginya kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi karena tidak maksimalnya penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dimana,  seharusnya pihak perguruan tinggi segera membentuk Satgas PPKS untuk menekan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Karena itu, Vicky menyebut penerapan Permendikbudristek tersebut tidak sesuai dengan target yang ditetapka oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yakni seluruh perguruan tinggi telah membentuk Satgas PPKS pada 2022. "Kami juga meminta kepada Menteri Pendidikan agar melakukan evaluasi sejauh mana Permendikbudristek PPKS dilaksanakan, dan memastikan Satgas PPKS terbentuk di setiap perguruan tinggi," katanya.

Tak hanya itu, GMNI Komisariat FIB Unej juga menyoroti kasus kekerasan seksual di Jember yang masib tinggi dengan total 195 kasus pada 2020, lalu pada 2021 terdapat 95 kasus kekerasan pada perempuan dan 181 kasus kekerasan pada anak-anak.

GMNI Komisariat FIB Unej juga menyampaikan 7 pernyataan sikap antara lain, menolak segala bentuk kekerasan seksual, mendesak pemerintah pusat agar menerbitkan PP dan Perpres terkait aturan pelaksana, dan mendesak DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pemerintah pusat, kemendikbudristek, Pemkab Jember terkait aturan pelaksana dan satgas PPKS.

Setelah beraksi di depan kantor DPRD, mahasiswa akhirnya diizinkan memasuki Gedung DPRD Jember untuk melakukan tanda tangan pakta integritas dengan perwakilan fraksi di DPRD. "Dari seluruh (tujuh, Red) fraksi yang ada di DPRD Jember, 2 fraksi tidak hadir (PKB, PPP), dan Fraksi PKS menolak melakukan tanda tangan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi yang telah disampaikan mahasiswa agar nantinya pemerintah pusat dapat mengeluarkan PP atau Perpres. "Tak menutup  kemungkinan Jember sendiri akan memiliki Perda terkait hal ini, agar UU tersebut berjalan efektif," katanya. (bp/don)


Share to