Komisi B DPRD Jember Temukan Dugaan Penyalahgunaan OSS untuk Izin Tempat Karaoke

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 26 Jun 2025 17:27 WIB

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto
JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Jember menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem perizinan online OSS (Online Single Submission) yang dinilai membuka celah penyalahgunaan. Khususnya dalam pengajuan izin usaha tempat hiburan di Jember.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto. Salah satu kasus yang disoroti yakni dugaan kejanggalan perizinan pada tempat hiburan malam bernama Sika.
Menurut Candra, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah dinas, pengajuan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) golongan B dan C untuk Sika dilakukan oleh pihak ketiga, bukan pemilik usaha. Bahkan, aktivitas pengisian datanya tercatat berasal dari IP luar negeri, yakni Brasil.
“Ini menandakan adanya celah dalam sistem OSS. Seharusnya setiap permohonan izin dilakukan secara akuntabel oleh pelaku usaha langsung. Tapi ini justru diproses oleh pihak lain dengan IP asing,” ungkapnya.

Candra menambahkan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikonfirmasi, seperti Dinas Perindag dan PTSP, membantah telah memproses izin tersebut. Bahkan, ketiganya sempat dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan OSS.
“Masalahnya, di OSS tidak tersedia tombol pembatalan atau pencabutan izin secara langsung. Jadi, ketika ada pelanggaran, daerah tidak bisa serta-merta mencabut izin yang sudah terbit,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Komisi B berencana memanggil Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mendalami persoalan tersebut. Tak hanya soal proses perizinan, tetapi juga terkait luas bangunan tempat hiburan yang disebut-sebut telah bertambah tanpa izin bangunan yang sesuai.
“Kami minta semua pihak berwenang melakukan evaluasi serius terhadap sistem OSS. Jangan sampai sistem digital justru dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang menabrak aturan,” ujarnya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)