Kabar Gembira! Tenaga Non-ASN Jember Akan Naik Gaji
Andi Saputra
Tuesday, 09 Nov 2021 12:26 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus untuk motivasi dalam bekerja, Pemkab Jember telah menetapkan standar penerimaan upah baru bagi tenaga non-ASN. Nantinya, upah bagi non-PNS itu setara Upah Minimun Regional (UMR).
Hal itu disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto pada saat pidato penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Jember tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Jember, Senin (8/11) siang kemarin.
Tenaga non-ASN yang dimaksud, adalah mereka yang bekerja sebagai tenaga administrasi, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, satpol-PP, dan juga tenaga banntu operasional damkar. "Tentunya harus diimbangi dengan tingkat kompetensi dan ketrampilan yang memadai," ujar Hendy.
Hendy menambahkan, langkah penetapan standar penerimaan upah baru bagi non-ASN tersebut, juga telah disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan atas instruksi Pemerintah Pusat.
Meski demikian, pihaknya belum menyampaikan secara detail mengenai upah baru yang dicanangkannya tersebut. “Akan diberikan berdasarkan klasifikasi pendidikan dan masa kerja yang bersangkutan. (as/don)
Share to