Kabar Gembira! Tenaga Non-ASN Jember Akan Naik Gaji

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 09 Nov 2021 12:26 WIB

Kabar Gembira! Tenaga Non-ASN Jember Akan Naik Gaji

KEPEGAWAIAN: Bupati Jember Hendy Siswanto (dua dari kiri), saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2022 bersama pimpinan DPRD Jember. Salah satu anggaran yang direncanakan di tahun depan yakni naiknya upah pegawai non-ASN setara UMR.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus untuk motivasi dalam bekerja, Pemkab Jember telah menetapkan standar penerimaan upah baru bagi tenaga non-ASN. Nantinya, upah bagi non-PNS itu setara Upah Minimun Regional (UMR).

Hal itu disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto pada saat pidato penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Jember tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Jember, Senin (8/11) siang kemarin.

Tenaga non-ASN yang dimaksud, adalah mereka yang bekerja sebagai tenaga administrasi, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, satpol-PP, dan juga tenaga banntu operasional damkar. "Tentunya harus diimbangi dengan tingkat kompetensi dan ketrampilan yang memadai," ujar Hendy.

Hendy menambahkan, langkah penetapan standar penerimaan upah baru bagi non-ASN tersebut, juga telah disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan atas instruksi Pemerintah Pusat.

Meski demikian, pihaknya belum menyampaikan secara detail mengenai upah baru yang dicanangkannya tersebut. “Akan diberikan berdasarkan klasifikasi pendidikan dan masa kerja yang bersangkutan. (as/don)


Share to