Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Balung Kulon Segera Masuk Tahap 2

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 15 Dec 2021 16:49 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Balung Kulon Segera Masuk Tahap 2

KORUPSI: Satreskrim Polres Jember telah memeriksa kondisi fisik Pasar Balung Kulon yang telah direhabilitasi, pada akhir tahun 2020 lalu. Kasus dugaan korupsi proyek pasar tersebut bakal masuk tahap dua.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, tahun 2019. Kasus yang mulai diselidiki sejak November 2020 itu, kini telah masuk tahap dua dan telah memeriksa 15 orang saksi.

Diketahui, proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan dana APBD Pemkab Jember tahun 2020. Leading sektor proyek tersebut adalah Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember. Anggarannya sebesar Rp 7,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirasi melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/12) sore mengatakan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan menyiapkan pelimpahan tahap II dengan melengkapi unsur formil dan materiil. “Sekarang kita kordinasi dengan kejaksaan,” katanya.

Komang mengatakan, pihaknya telah memperoleh sejumlah bukti kuat dan siap dilimpahkan ke tahap dua. Salah satu bukti tersebut adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Dalam audit itu diketahui, proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan konstruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Berdasarkan audit BPKP, kerugian mencapai 1,8 miliar," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Polres Jember telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Dedi Sucipto, seorang aparatur sipil negara (ASN) Disperindag yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Junaidi, selaku kontraktor yang merupakan Direktur dari PT Anugerah Mitra Kinasih.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 56 KUHP.

Ancamannya hukuman untuk kedua tersangka yaitu 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. (as/don)


Share to