Disebut “Maling” Saat Sidak Irigasi, Tujuh Anggota DPRD Jember Laporkan Pencemaran Nama Baik

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 29 Nov 2025 06:29 WIB

LAPOR: Anggota DPRD Jember Ardi Pujo Brabowo, David Handoko Seto dan Candra Ary Fianto saat melapor ke SPKT Polres Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Tujuh anggota DPRD Jember melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jember. Langkah hukum itu ditempuh setelah seorang kuasa hukum pengembang perumahan menjuluki rombongan wakil rakyat tersebut sebagai “maling” saat mereka melakukan sidak irigasi di Kelurahan Antirogo, Sumbersari.
Laporan disampaikan ke SPKT Polres Jember pada Jumat (28/11/2025) sore. Para legislator menilai tudingan itu tidak bisa diterima karena sidak yang mereka lakukan pada 14 November lalu merupakan bagian dari fungsi pengawasan, menyusul aduan petani mengenai penyumbatan saluran irigasi yang berdampak pada lahan persawahan.
Sidak tersebut melewati salah satu kawasan perumahan milik PT Rengganis Rayhan Wijaya, yang disebut sebagai satu-satunya akses menuju titik irigasi yang bermasalah. Kehadiran anggota dewan itu kemudian diperdebatkan oleh direktur dan kuasa hukum pengembang, hingga muncul narasi yang mengibaratkan para legislator sebagai pencuri.
Salah satu pelapor, David Handoko Seto, menyebut laporan itu diajukan atas nama tujuh anggota DPRD Jember, yakni Ardi Pujo Prabowo, Candra Ari Fianto, Hanan Kukuh Ratmono, Edi Cahyo Purnomo, Agung Budiman, dan Ikbal Wilda Fardana. “Kami dikatakan maling padahal kami menjalankan tugas. DPRD punya kewenangan pengawasan 24 jam,” tegas David.

Ia menambahkan bahwa sidak tersebut bukan inspeksi ke perumahan, melainkan tindak lanjut laporan warga soal irigasi yang diduga ditutup sehingga sawah di bawahnya tak mendapatkan aliran air.
“Ada pihak yang mengklaim kami masuk ke perumahan. Padahal ini murni inspeksi atas laporan masyarakat terkait saluran irigasi yang ditutup,” ujarnya.
Sebelum membuat laporan polisi, para anggota dewan mengaku sudah mencoba menyelesaikan persoalan lewat rapat dengar pendapat. Namun, langkah itu tidak menghasilkan titik temu.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugianto membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dugaan pelanggaran UU ITE kini masuk tahap penyelidikan awal. “Laporan sudah diterima SPKT dan Satreskrim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)



