Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Naik

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 27 Dec 2021 11:09 WIB

Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Naik

BARANG BUKTI: Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi , memusnahkan BB kasus narkoba dengan cara diblender. Naiknya jumlah kasus narkoba ini memacu kepolisian setempat untuk fokus menekan peredaran kasus narkoba.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa miras, narkotika dan kenalpot brong. Pemusnahan BB dilakukan saat pres rilis akhir tahun, di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (27/12/2021).

Total ada 1435 botol miras yang dimusnahkan saat itu, terdiri dari 973 botol arak dan 372 botol anggur. Lalu, sabu seberat 42,8 gram, serta pil koplo sebanyak 50.301 butir. Kemudian puluhan kenalpot brong juga turut dimusnahkan. Sementara untuk jumlah tersangka sebanyak 41 orang.

Khusus untuk kasus narkoba, tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Diketahui, kasus narkoba pada tahun 2020 sebanyak 59 kasus, dengan 87 tersangka. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 76 kasus dengan 89 tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan saat ini yang menjadi fokus Polres Probolinggo yakni penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. “Sudah merembet kepada anak di bawah umur,” katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, di tahun 2022 mendatang pihaknya akan lebih giat lagi untuk meningkatkan kinerja dalam pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang. "Ini menjadi atensi kami," terangnya pada awak media.

Kapolres menjelaskan, pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk transparasi pihak kepolisian kepada masyarakat terkait kinerja Polres Probolinggo dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Dengan begitu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen dan pihak-pihak terkait yang sudah turut membantu. Sehingga pelayanan Polres Probolinggo terus mengalami peningkatan. "Semoga sinergitas terus terjaga," katanya, usai memusnahkan BB. (zr/don)


Share to