Kasus Pengeroyokan Polisi Ditangani Polda Jatim, 22 Pesilat Dikirim ke Surabaya
Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 24 Jul 2024 14:28 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Penanganan kasus pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates Jember Aipda Parmanto diambil alih oleh Polda Jatim. Karena itu, sejumlah 22 pesilat anggota PSHT terduga pelaku pengeroyokan, dibawa ke markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa (23/7/2024) malam.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebutkan, penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan sepenuhnya pada Polda Jatim lantaran menjadi atensi serius dan menarik perhatian publik yang cukup besar.
"Jadi, hasil perkembangan penyelidikan peristiwa pengeroyokan yang terjadi, akan kami teruskan dan lanjutkan proses penanganannya ke Polda Jawa Timur. Sebagaimana arahan dari pimpinan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga penanganannya harus komperhensif," jelasnya saat ditemui, Rabu (23/7/2024).
Pelimpahan kasus ke Polda Jatim itu, lanjut Bayu, untuk memberikan efek jera terhadap seluruh anggota perguruan silat PSHT, supaya peristiwa serupa tidak kembali terjadi. "Tujuannya agar bisa memberikan efek detern bagi seluruh perguruan silat, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Karena kita semua menyesalkan peristiwa ini," katanya.
Bayu mengaku, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama ketua umum PSHT di Polda Jawa Timur. "Ini adalah bentuk komitmen tegas dari Polda Jawa Timur untuk menegakkan aturan terkait dengan apa yang terjadi di wilayah kamtibmas Polres Jember," sambung Bayu.
Lebih lanjut, dari 22 orang yang diamankan, tiga dari terduga pelaku ada yang masih dibawah umur. Sehingga peradilannya nanti akan menggunakan peradilan anak. Bahkan, massa keseluruhan yang mengikuti konvoi saat itu juga ada yang berasal dari luar Jember.
"Tiga orang yang usianya masih 16 dan 17 tahun itu, nanti juga penanganannya harus menggunakan sistem peradilan anak dan aturan-aturan yang berlaku," jelentrehnya.
Namun demikian, terduga pelaku itu semuanya adalah masyarakat Jember yang berasal dari Kecamatan Panti dan Sumbersari. "Namun ada juga statusnya yang saat ini masih kita lakukan lidik," tambahnya.
Bahkan, kata dia, langkah pencegahan tindakan anarkis yang dilakukan oleh anggota perguruan silat di Jember telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum peristiwa terjadi. "Tentunya ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tidak hanya bagi anggota Polri saja, tetapi juga bagi perguruan silat itu sendiri," jelasnya.
Adapun, kegiatan konvoi PSHT yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan sejumlah pesilat terhadap Aipda Parmanto pada Senin (22/7/2024) dini hari di persimpangan Transmart, merupakan rangkaian acara. Kegiatannya sudah berjalan sejak 12 Juli.
"Sebenarnya kegiatannya itu sudah berjalan sejak tanggal 12 sampai tanggal 21 Juli. Dan kegiatan di padepokan juga sama dari tanggal 12 sampai 21 Juli. Semuanya berjalan dengan lancar, aman dan tertib tidak ada kejadian apapun," ucapnya.
Namun demikian, pihak Polres Jember tidak pernah memberikan izin resmi untuk konvoi-konvoi di jalanan yang dilakukan oleh anggota PSHT.
"Kejadian yang diluar padepokan ini adalah kegiatan yang tidak berizin, kemudian dari massa penggembira yang sebelumnya juga sudah kami beri himbauan. Pamter juga sudah kami suruh turun dan jangan sampai ada konvoi, tetapi kelompok perguruan silat ini melalaikan apa yang sudah kami sampaikan," sambung Bayu.
Kedepannya, Bayu berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama yang bisa menimpa masyarakat umum maupun siapapun warga negara yang tinggal dan berdomisili di Kabupaten Jember. "Tentunya para pelaku akan kami tindak tegas tanpa ada keragu-raguan dari kepolisian dan akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," tukasnya. (dsm/why)
Share to