Kejari Banyuwangi Bakar BB Narkotika hingga Upal Asing

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 15 Jul 2022 18:39 WIB

Kejari Banyuwangi Bakar BB Narkotika hingga Upal Asing

DIBAKAR: Barang bukti kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejari Banyuwangi dengan cara dibakar.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti dari narkotika hingga uang palsu, dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (15/7/2022).

Agenda pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Banyuwangi. Barang bukti yang dibakar terdiri atas uang palsu, sabu-sabu (SS) hingga pil koplo jenis trihexypenidyl atau trex.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Mohammad Rawi mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan sebagai penegakan hukum atas sejumlah kasus yang ada di Banyuwangi. "Sebagai bentuk penegakan hukum," ujarnya.

Dalam pemusnahan tersebut yang mencolok yakni adanya uang palsu (upal) mata uang asing. Di antaranya  ialah upal Dollar Amerika, Dollar Hongkong, Euro, Ringgit, Brazil serta mata uang Brunei Darusallam. Ironisnya, upal mata uang asing itu nominalnya mencapai trilliunan rupiah.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo memaparkan, upal mata uang asing yang dibakar terdiri atas upal RI sebesar Rp1.240.305.000;  mata uang Dollar Amerika sebesar USD 260.000.000 atau senilai Rp 3.894.150.000.000; mata uang Euro  sebesar EU 2.000.000 atau senilai Rp 30.058.400.000.

Berikutnya ada upal mata uang Brunei Darusallam sebesar BND 1.000.000 atau senilai Rp  10.652.200.00; mata uang Cinco Mil Cruzeiros Banco Central Do Brazil palsu sebesar R$ 2.510.000 atau senilai Rp. 6.913.042.000; mata uang yijiau palsu sebesar ¥ 500 atau senilai Rp 1.125.000; mata uang Dollar Hongkong sebesar HK$ 2.000.000 atau senilai Rp. 3.815.580.000.

"Barang bukti uang palsu ini kita musnahkan dengan cara dibakar," jelas Muhammad Bimo. 

Selain upal, dari kasus tindak pidana narkotika dan pidana umum, ada barang bukti baju, panci, HT, dompet, parang, gegeraji, linggis, kartu remi, serta barang bukti minuman keras sebanyak 8 botol.

"Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 17,2 gram dan obat -obatan trihexypenidyl 545 butir," tandas Bimo. (rl/why)


Share to