Pemusnahan Ribuan Obat oleh Kejari, Dinkes Jember: Kebanyakan Obat Penderita Sakit Jiwa

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 26 Mar 2024 17:21 WIB

Pemusnahan Ribuan Obat oleh Kejari, Dinkes Jember: Kebanyakan Obat Penderita Sakit Jiwa

Kadinkes Jember dr Hendro Soelistjiono

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember angkat bicara terkait ribuan obat terlarang yang dimusnahkan di Kejari, Selasa (26/3/24) siang. 

Kepada Dinkes Jember Dr Hendro Soelistjiono mengatakan, rata-rata obat yang dimusnahkan Kajari Jember adalah obat yang digunakan untuk penderita sakit jiwa.

"Kebanyakan yang digunakan trihexyphenudyl. Jadi yang memang gunanya untuk meningkatkan kepercayaan diri dan sifatnya halusinogen," katanya saat dikonfirmasi Selasa sore.

Kendati demikian, pihak Dinkes terus berupaya menekan angka penggunaan dari obat-obat sejenis dengan menempatkan farmasi apoteker di tiap Puskesmas. Bukan hanya untuk melayani obat, tapi memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menekan penggunaan obat yang salah.

Menurutnya, salah guna obat terjadi lantaran masyarakat tidak tahu. "Berbeda dengan penyalahgunaan, penggunasalahan obat biasanya karena memang masyarakat tidak tahu," lanjutnya.

Misalnya saja, obat Dexamethasone yang digunakan sebagai obat penggemuk. Padahal hal itu merupakan efek samping penggunaan obat tersebut yakni terjadi pembengkakan.

Ada pun bahaya dari penggunaan obat-obatan tersebut dalam jangka panjang dan tanpa resep dokter antara lain, terjadi perubahan sifat dan penurunan kapasitas otak untuk berpikir secara logis.

"Bisa merubah sifat seseorang yang tadinya disiplin menjadi tidak disiplin, anti sosial dan berikutnya akan menurunkan kemampuan daya otak untuk bisa berpikir logis," pungkasnya.

Perlu diketahui, Kejari Jember berhasil memusnahkan sebanyak 45.980 butir trihexyphenudyl yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nantinya, Kejari Jember akan terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan terkait persebaran obat-obat terlarang dan akan menggelar pemusnahan temuan obat tiap tiga bulan sekali secara berkala. (dsm/why)


Share to