Kejari Banyuwangi Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 19 Mar 2021 15:26 WIB

Kejari Banyuwangi Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya

ADHYAKSA: Kepala Kejari Banyuwangi Mohammad Rawi, saat mengonfirmasi progres penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya pada wartawan, Kamis (18/3) kemarin.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya pada Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi pada 2012 silam, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Dalam kasus tersebut, kejari telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang pegawai BTN berinisial YS, EK, HW, SK, LF, dan MI.

Keenam tersangka tersebut telah ditetapkan tersangka pada Desember 2020 lalu. Hingga kini, kejari terus melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka.

Kepala Kejari Banyuwangi Mohammad Rawi, Kamis (18/3/2021) kemarin menyampaikan, untuk melengkapi berkas tersebut pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli. Di antaranya, dari akademisi, profesional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Termasuk saksi ahli pidana," kata Rawi.

Rawi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum notaris beberapa tahun lalu.

Kemudian, ditemukan adanya pemberian kredit melalui BTN. Setelah ditelusuri, proses kredit tersebut diduga ada unsur tindak pidana korupsi dengan cara penggunaan uang negara yang disiasati. "Lebih kepada kredit fiktif,” katanya.

Akibat adanya kredit fiktif itu, kejari mengendus adanya kerugian negara hingga 3,8 miliar rupiah. Kejari Banyuwangi juga telah melakukan pengembangan pada aset-aset milik keenam tersangka yang akan disita. "Akan dijadikan pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Rawi menambahkan, setelah semua proses penyidikan rampung, maka pihaknya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Kami tidak main-main," katanya.

Dalam kasus tersebut, keenam tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (peb/don)


Share to