Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 24 Feb 2022 21:19 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti

BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kabupaten Probolinggo dilakukan di halaman kejari setempat. Selain pemusnahan, sebagian barang bukti juga dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 273 perkara, Kamis (24/2/2022) pagi, di halaman kejari setempat. BB yang dimusnahkan itu didominasi barang bukti kasus rokok ilegal tanpa cukai.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil penyitaan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Termasuk kasus rokok ilegal yang sudah divonis Pengadilan Negeri Kraksaan pada Desember 2021, dengan total BB 95 bal rokok ilegal.

Rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar, bersama BB uang palsu 32 juta rupiah.

David mengatakan, selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan BB kasus narkotika dengan cara diblender. Di antaranya, sabu seberat total 130, 51 gram, ganja 16,67 gram, pil koplo jenis Trihexyphenidly sebanyak 80.902 butir.

Selanjutnya, pil koplo jenis Dextromethorphan sebanyak 33.397 butir, handphone sebanyak 157 buah, kartu ATM 16 buah, 20 senjata tajam jenis celurit, 3 senapan angin, compact disk (cd) sebanyak 558 keping. "Semua barang bukti itu kami musnahkan," ucapnya.

David menuturkan, sebelum memusnahkan barang bukti, pihaknya sebelumnya sudah melelang BB lain di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. "Sudah dilakukan sebanyak 3 kali," katanya.

BB yang dilelang itu di antaranya, 6 unit truk, 10 unit mobil, motor sebanyak 34 unit, pikap 2 unit, dan HP sebanyak 24 buah. (zr/don)


Share to