Kejari Probolinggo Ringkus Terpidana Korupsi KUR BRI Leces

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 24 Aug 2021 22:53 WIB

Kejari Probolinggo Ringkus Terpidana Korupsi KUR BRI Leces

TAK BERKUTIK: Yusuf Afandi (rompi oranye), terpidana kasus korupsi dana KUR BRI Leces digelandang ke mobil petugas Kejari Kabupaten Probolinggo usai ditangkap di rumahnya. Ia baru berhasil diamankan setelah kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya telah divonis oleh PN Kraksaan pada Maret lalu. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengamankan Yusup Afandi,44, warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Selasa (24/8/2021) malam. Pria yang berstatus DPO kejari itu diamankan lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik BRI unit Leces.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menyampaikan pelaku diamankan di rumahnya. Saat itu, kejaksaan mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan. Seketika, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, malam itu Yusup sedang berada di rumahnya. "Yang bersangkutan baru selesai salat di masjid," katanya.

David menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak tahun 2018. Dimana, BRI unit Leces menyalurkan program KUR kepada masyarakat yang memiliki usaha dan membutuhkan dana tambahan untuk modal usahanya.

Dari program itu, seorang petugas mantri BRI Leces berinisial MH yang saat ini berstatus DPO, justru memalsukan data nasabah. Tindakan itu terus dilakukan oleh Yusup dan MH hingga tahun 2019.

Total ada sekitar 64 data nasabah palsu yang diajukan untuk mendapatkan dana KUR tersebut. Setelah cair, dana sebesar 1 miliar rupiah lebih itu kemudian dibelanjakan oleh MH untuk membeli mobil bekas di showroom milik tersangka Yusuf. "Keduanya sudah bekerjasama," kata David.

Beruntung, tindakakan kedua pelaku segera diketahui oleh pihak BRI. Manajemen BRI pun melaporkan kasus tersebut ke Kejari Kabupaten Probolinggo. "Kerugian Rp 1.059.202.822," ujarnya.

David menyebutkan, selama berstatus tersangka Yusuf dan MH tidak proaktif. Hingga akhirnya kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan tidak dihadiri kedua terdakwa atau in absentia. Sidang tersebut digelar pada Maret 2021.

Dari sidang itu, hakim memutuskan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021. Kemudian jo. pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yusuf dan MH juga dijerat dengan UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan lain yang berkaitan. Dari sidang tarsebut, keduanya divonis hukuman penjara selama 6 tahun, "Denda sebesar 200 juta," ujarnya.

Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. (zr/don)


Share to