Kontraktor Probolinggo Keluhkan Jaminan Uang yang Jadi Syarat Lelang

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 19 Aug 2020 23:08 WIB

Kontraktor Probolinggo Keluhkan Jaminan Uang yang Jadi Syarat Lelang

AUDIENSI: Komisi III DPRD Kota Probolinggo menerima keluhan perwakilan kontraktor lokal dalam RDP bersama Pemkot Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah kontraktor yang tergabung dalam lima asosiasi berbeda, mengeluhkan Perwali No 81 Tahun 2020. Dalam perwali tersebut, kontraktor disyaratkan memiliki uang dalam jumlah tertentu di rekening bank, jika ingin mengikuti lelang proyek Pemkot Probolinggo.

Rinciannya, dalam pasal 5 disebutkan, untuk paket pekerjaan senilai Rp 200 juta, maka harus ada saldo di rekening sebesar 15 persen dari nilai proyek. Atau setara dengan Rp 30 juta.

Selanjutnya, paket pekerjaan di atas Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, saldo yang dimiliki penyedia jasa konstruksi setidaknya 10 persen dari nilai pekerjaan. Untuk paket pekerjaan di atas Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar, paling sedikit kontraktor harus memiliki saldo 7 persen. Terakhir, paket pekerjaan di atas Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar, saldo rekeningnya 5 persen dari nilai pekerjaannya.

Keluhan para kontraktor ini diterima Komisi III DPRD Kota Probolinggo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga mengundang perwakilan Pemkot Probolinggo. Hadir perwakilan dari Dinas PUPR dan Perkim, Inspektorat, Bagian Hukum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Probolinggo pada Rabu (19/8/2020) di kantor DPRD setempat.

Kasubag Bantuan Hukum dan Penanganan Perkara, Aditya Ramadhan menyebutkan, Perwali nomor 81 Tahun 2020 terbit agar aturan yang ada tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 14 Tahun 2020 yang terbaru. Sehingga muncul kebijakan tersebut.

Agus Riyanto, Ketua Komisi III DPRD setempat mengakui syarat pada Perwali nomor 81 Tahun 2020 memiliki tujuan yang baik. Namun menurutnya, hal yang baik belum tentu benar juga. "Paling tidak kita juga ada kearifan lokal. Apalagi di masa pandemi ini. Harus dipikirkan kemampuan teman-teman rekanan di Kota Probolinggo ini apa mampu (memenuhi syarat) seperti itu. Kalau memang dikhawatirkan hasilnya tidak baik, pengawasannya harus lebih ketat. Tapi kalaupun pemkot bersikeras, munculkan angka yang disesuaikan lagi. Bisa 5 persen sampai ke bawah 3 persen," jelasnya.

Selain memberi saran pada pemkot, Agus Riyanto juga merekomendasikan para kontraktor untuk menyampaikan surat keberatan kepada Walikota Probolinggo. "Insya Allah Walikota punya kebijakan sendiri. Kalau seperti ini kan muncul kata-kata tidak enak, sepertinya ada apa ini. Kalau sudah begitu mengarah ke su'udzon, tidak baik juga," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gapensi Kota Probolinggo, Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan sesuai saran DPRD.  "Kita mau rapat pengurus dulu, secepatnya untuk ada audiensi.

Menurut Haruadi, sedikitnya ada 14 asosiasi kontraktor yang berada di Kota Probolinggo. Sedangkan anggota Gapensi ada 83 lembaga. "Dulu ada lebih dari 200, karena seleksi alam dan covid-19 tersisa 83 anggota. Sebelumnya tidak ada persyaratan persentase modal, dulu adanya cuman dukungan bank. Sekarang kan uang kontan harus mandek di rekening, tiga bulan sebelum tender. Berarti uang ngendon. Kalau kita sebagai pengusaha yang bisa diputar. Kalau dukungan dari bank, artinya ada surat pernyataan dari bank siap membiayai proyek itu atas nama CV ini," terang Haryadi.

Pihaknya keberatan adanya persyaratan tersebut dan menginginkan persyaratan tersebut dihapus. (hla/hvn)


Share to