Korban Pemerkosaan di Jember Berjuang Mencari Keadilan, 6 Bulan tanpa Kejelasan

Andi Saputra
Andi Saputra

Sunday, 03 Dec 2023 16:11 WIB

Korban Pemerkosaan di Jember Berjuang Mencari Keadilan, 6 Bulan tanpa Kejelasan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah 6 bulan pelaporan, AR, 23, terduga pelaku pemerkosaan terhadap ER, 19, di Jember, masih bebas berkeliaran. Hal itu membuat M, 36, paman korban tidak bisa tenang. Ia gusar karena keponakanya hingga melahirkan bayi dari hasil pemerkosaan, belum mendapat keadilan.

Upayanya mencari keadilan untuk keponakannya yang dirudapaksa hingga hamil dan kemudian melahirkan, belum membuahkan hasil. Padahal, M telah meminta bantuan kepala desa hingga melapor kepada pihak kepolisian.

Sabtu (2/11/2023) siang, tadatodays bertemu dengan M di sebuah rumah di kawasan Jember kota. M merupakan warga Kecamatan Sumberjambe, sebuah kecamatan yang terletak disebelah utara Jember, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bondowoso.

M tidak datang sendirian. Ia mengajak ER berserta dua keluarga lainya. Saat itu ER terlihat sedang menenangkan bayinya yang tengah rewel. Untuk kenyamanan korban tadatodays memilih hanya mewawancari M.

Selaku paman korban M menyetujui untuk memberi keterangan lengkap bagaimana perjuanganya mencari keadilan selama 6 bulan untuk keponakanya. Sembari menunjukkan surat bukti laporan pada bulan Juni 2023, M mulai bercerita. “Sudah laporan ke Polres Jember, tapi belum ada lanjutan, ditangkap atau gimananya,” katanya.

M mengatakan, pada mulanya, dengan bantuan kepala desa, ia menggunakan cara-cara kekeluargaan dengan meminta AR agar segera menikahi keponakanya. Tapi upaya tersebut justru mendapat perlawanan dari AR.

Perlawanan dilakukan AR dengan cara memfitnah ER menggunakan video porno editan yang menggambarkan seolah-olah video tersebut adalah persetubuhan antar ER dengan laki-laki lain. Berdasar video porno editan tersebut, AR berkelit dan tidak bersedia menikahi ER. Kepala desa yang dimintai bantuapun lepas tanggung jawab setelah beberapa kali mengupayakan pernikahan antar keduanya.

Menyadari perbuatan persetubuhan terjadi karena pemaksaan, M berinisiatif melapor ke Polres Jember. Langkah itu, diambil oleh M untuk melindungi martabat keponakanya sekaligus mencari keadilan.

Perjuangan mencari keadilan untuk ER ternyata tidak mudah. M mengaku sempat optimis AR akan segera ditangkap karena usai pelaporan ia telah dua kali dipanggil pihak penyidik. Salah satu agendanya mendatangkan saksi-saksi.

Namun berselang sekira 6 bulan, M kehilangan kabar kasusnya. Kasus yang dilaporkanya mandek tidak ada perkembangan. Bahkan AR terduga pelaku pemerkosaan, sepengetahuannya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mengetahui kasusnya mandek, tanpa didampingi oleh kuasa hukum M berjuang sendirian. Ia kembali mendatangi Polres Jember untuk menanyakan perkembanganya. Namun, ia hanya mendapat jawaban normatif bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan.  “Empat kali saya ke polres. Dua kali dipanggil untuk mendatangkan saksi-saksi. Terus dua kali karena saya datang sendiri,” katanya.

Selama masa-masa mencari keadilan, M sangat berharap akan segera mendapat titik terang mengenai kasus yang menimpa keponakanya. Ia merasa pilu, apabila terduga pelaku tidak segera diproses secara hukum. Mengingat, berdasarkan penuturan ER, persetubuhan yang terjadi pada bulan November 2022 lalu bukanlah persetubuhan suka sama suka, melainkan melalui jalan pemaksaan.

“Memang ini pacaran, tapi hubungan karena dipaksa. ER ini sudah tidak mau tapi karena takut, ya terpaksa,” kata M dengan mata berkaca-kaca.

Berdasar keterangan ER kepada keluarganya, terjadinya persetubuhan dilakukan di sebuah hotel. AR yang saat itu masih berstatus pacar ER, secara tiba-tiba mengajak ER untuk menginap di hotel kemudian AR memaksa ER agar bersedia berhubungan badan.

ER kepada keluarganya mengaku, saat itu ditekan AR dirinya sangat takut. Dalam pikiranya, ia bisa saja mendapatkan kekerasan fisik. Oleh karenanya, di bawah tekanan tersebut, ER bersedia menuruti kemauan AR.  “Ini (ER) sudah bilang takut hamil. Tapi si itu (AR) bilang mau tanggung jawab,” katanya.

Kejadian yang menimpa keponakannya tersebut berdampak trauma. Sebab, kelahiran bayi tanpa adanya suami sempat mengguncang keluarganya. Tak jarang stigma-stigma negatif diarahkan kepada keluarganya.

Saat ini M mengaku hanya bisa bersabar sembari menunggu keadilan itu datang. M adalah orang biasa. Ia tidak tahu bagaimana cara hukum bekerja untuk pelaku rudapaksa. Hanya saja M yakin bahwa upayanya akan segera membuahkan hasil.

Guna memperoleh informasi lebih terang, tadatodays.com kemudian mengonfirmasi KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto. Konfirmasi dilakukan bersama sejumlah media lain.

Kepada awak media, Iptu Dwi Sugiyanto membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Dalam catatannya laporan masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada bulan Juni 2023 lalu.

Pihaknya membantah jika Polres Jember tidak memproses kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih berjalan. Bahkan telah ada 4 orang saksi yang diminta keterangan.

Iptu Dwi memastikan kasusnya tidak berhenti. Sebab saat ini telah naik pada tahap penyidikan. Hanya, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi lainya. "Kasus penanganannya sudah naik sidik, masih proses,” katanya tegas. (as/why)


Share to