Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Tetapkan 2 Tersangka Baru

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 07 Jan 2021 17:48 WIB

Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Tetapkan 2 Tersangka Baru

GELOMBANG DUA: Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, memastikan ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Manggisan gelombang II.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan dua orang tersangka baru, dalam kasus korupsi proyek Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Dua tersangka baru itu, yakni Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim, dan Kuasa Direktur yang menangani pengerjaan proyek Pasar Manggisan, Hadi Sakti.

Kejari menyebut, kasus dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar. Penetapan 2 tersangka baru ini merupakan penyidikan gelombang dua. Sementara di gelombang pertama, Kejari Jember telah menyeret empat orang lainnya dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, diketahui Direktur PT Dita Waranawa dan pihak yang mendapat Kuasa Direktur patut diduga bertanggung jawab terkait proyek Pasar Manggisan tersebut.

Pria yang karib disapa Adhi ini melanjutkan, keduanya disangka telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Kemudian keluar surat perintah penyidikan," katanya, Kamis (7/1/2021).

Tahap berikutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jember segera menempuh langkah hukum dengan memanggil keduanya dengan status sebagai tersangka. Dalam pemanggilan nantinya, Adhi berharap keduanya bisa hadir dan koperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Adhi menyebut, jika keduanya tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa atau jika keberadaan tidak diketahui pihaknya akan memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, domisili Agus Salim berada di Klender, Jakarta Timur. Sedangkan Hadi sakti di Mataram, NTB.

Lebih lanjut, Adhi menyampaikan, ada atau tidak adanya para pelaku di persidangan, tetap tidak berpengaruh sebab akan diterapkan Inabsensia. Keduanya pun harus menerima hasil putusan pengadilan. “Karena tidak bisa melakukan peledoi atau upaya hukum lainnya," ungkapnya.

Diketahui, kasus korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan tahap pertama telah menjerat empat orang. Keempatnya yakni, Edy Shandy Abdur Rahman selaku pelaksana pekerjaan, Irawan Sugeng Widodo dan M Fariz Nurhidayat selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawas, serta Anas Ma’ruf selaku Kepala Disperindag Kabupaten Jember.

Ketiganya, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan telah Inkrah. Untuk terdakwa Sugeng Widodo alias Dodik, selaku Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) divonis bebas.

Sementara, M. Fariz Nurhidayat divonis 5 tahun penjara, dan Anas Ma'ruf divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kemudian, Edi Shandy divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (ang/don)


Share to