KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif

Mochammad Angga
Tuesday, 08 Mar 2022 15:52 WIB

PEMERIKSAAN: Mapolres Probolinggo Kota kembali dijadikan tempat pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Ada 5 orang saksi yang diperiksa pada Selasa (8/3/2022).
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin masih disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (8/3/2022), KPK memeriksa 5 orang saksi di Mapolres Probolinggo Kota dan satu orang saksi di kantor KPK di Jakarta.
Kelima saksi tersebut yakni Pimpinan Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo, Kristina Katrin; Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Pemkab Probolinggo Jurianto; dan seorang PNS di Kecamatan Tegalsiwalan, Leisa Citra Purnama.
Kemudian, Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan pada Dinas PUPR, Nanang Wijanarko.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis tertulis mengatakan, selain kelima saksi tersebut KPK juga memeriksa satu orang saksi di kantor KPK Jakarta. Saksi tersebut yakni Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Wibi Andriono.

Ali Fikri mengatakan, Wibi dan kelima saksi tersebut diperiksa atas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Diketahui, sebelum menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Puput dan Hasan ditangkap KPK karena disangka terlibat kasus jual beli jabatan Penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021, di rumah pribadinya Jalan Ahmad Yani nomor 9 Kota Probolinggo.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 362 juta yang diduga kuat dijadikan uang ‘pemulus’ bagi PNS yang ingin menjabat Pj kades di sejumlah desa. Total ada 22 orang tersangka yang ditangkap KPK dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, satu orang tersangka telah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara sisanya, termasuk Puput dan Hasan, masih menjalani persidangan. (ang/don)

Share to
 (lp).jpg)