Kuasa Hukum Bantah Dugaan Praktik Korupsi di RSD Balung

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 27 Dec 2021 17:35 WIB

Kuasa Hukum Bantah Dugaan Praktik Korupsi di RSD Balung

PROSES HUKUM: RSD Balung Jember tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Di tengah pelayanan itu, manajemen rumah sakit tersebut harus mengikuti proses hukum terkait dugaan korupsi pemulasaran jenazah covid-19 yang diselidiki Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember, masih menyelidiki dugaan korupsi pemulasaran jenazah covid-19 di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung. Akan tetapi kuasa hukum Direktur RSD Balung Andre Kusuma, Purcahyono Juliadmoko menegaskan tidak ada korupsi di RSD Balung.

Dikonfirmasi pada Senin (27/12) sore, Purcahyono melalui pesan singkat WhatsApp menepis dugaan korupsi itu. "Yang jelas gak ada itu kasus korupsi di RSD Balung, Pak Direktur sudah menegaskan sampai hari ini tidak ada pungli," katanya.

Lebih lanjut, Purcahyono membenarkan jika Polres Jember memanggil  Andre Kusuma selaku Direktur RSD Balung. "Sepertinya pernah dipanggil. Cuma mungkin pak Dirut sibuk, jadi diagendakan lain waktu," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (27/12) siang, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sedikitnya 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Keempat saksi yang dipanggil merupakan pejabat dan juga pegawai di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember tersebut.

Namun demikian, Komang dalam keterangannya tak merinci siapa saja pejabat dan pegawai yang telah diminta keterangan tersebut. Alasannya, karena jumlah saksi berpotensi akan terus bertambah.

Komang juga berjanji akan memberi kabar kepada awakmedia jika ada perkembangan kasus yang tengah ditanganinya. (as/don)


Share to