Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Dikemas dalam Bola Tenis

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Monday, 26 Apr 2021 21:21 WIB

Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Dikemas dalam Bola Tenis

NARKOTIKA: Ketiga warga binaan Lapas Banyuwangi saat diamankan petugas lapas (kiri). Selain mengamankan ketiganya, petugas lapas juga membuka bola tenis berisi sabu (kanan).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Modus baru penyelundupan sabu  berhasil digagalkan Petugas Lapas Kelas II A Banyuwangi. Kali ini, petugas mengungkap modus penyelundupan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam bola tenis dan dilempar pelaku dari luar tembok ke dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Wahyu Indarto menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/4/2021) kemarin. Pada saat itu sekitar pukul 15.30 WIB, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas melakukan giat pemeriksaan. "Pengamanan barang di kamar hunian G 10 terdapat barang yang diduga  arkotika jenis sabu," katanya, Senin (26/4).

Hasilnya, lanjut Wahyu, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik kecil.

Pemilik barang haram tersebut yakni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas atas nama Ahmad Jumanto, beralamat di Kecamatan Muncar. "Ia WBP kasus narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Dari keterangan tersangka WBP Ahmad Jumanto, diketahui sebelumnya pada Sabtu (24/4) WBP Krisna Giri Purnama teman sekamar Ahmad Jumanto menghubungi mantan WBP Lapas Banyuwangi Moh Nurhalim, warga Bangorejo via Hp milik Ahmad Jumanto.

Kemudian, WPB Krisna meminta tolong masyarakat luar atas nama Muh Nurhalim untuk mengantarkan paket sabu yang dibeli oleh Ahmad Jumanto dari Budi warga Bondowoso.

Setelahnya, barang tersebut dilakukan transaksi dengan cara dilakukan peranjauan di Kedungrejo, Kecamatan Muncar sekira pukul 20.00 WIB.

Lalu, sekira pukul 2 dini hari pada Minggu (25/4), Moh Nurhalim melakukan pelemparan bola tenis berisikan sabu melalui tembok luar Lapas Banyuwangi.

Kemudian pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB, WBP Budi Hariono mencari bola tenis tersebut yang ternyata ditemukan di saluran air depan kamar hunian G11. Setelah bola tersebut ditemukan, WBP Budi menyerahkan bola tersebut kepada Ahmad Jumanto.

Sehingga, tambah Wahyu, sekitar pukul 11.23 WIB Kasi Admin Kamtib Ahmad Solihin mendapatkan informasi  bahwa pada dini hari ada barang di lempar ke dalam blok hunian.

Ahmad Solihin selanjutnya mengecek cctv untuk memastikan kebenarannya. "Benar, diketemukan bola tenis di saluran air depan kamar G 11," katanya.

Kemudian petugas lapas melakukan pemeriksaan kepada napi terkait untuk dimintai keterangan. Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak Lapas melakukan penggeledahan di kamar G 10 dan didapatkan HP Nokia dan barang yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket yg disembunyikan di celana milik WBP Ahmad Jumanto.

Dari pemeriksaan itu,  WBP Ahmad Jumanto, WBP Krisna Giri Purnama dan WBP Budi Hariono langsung diamankan di sel C.

Pada kasus ini pihak Lapas masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi. (peb/don)


Share to