Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, Dua Tersangka Kembali Diperiksa

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 17 Mar 2021 23:30 WIB

Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, Dua Tersangka Kembali Diperiksa

LANJUTAN: AB dan DDW (rompi merah), saat keluar dari kantor Kejari Kota Probolinggo pada Rabu (17/3) malam.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali memeriksa dua orang ASN non-aktif Kota Probolinggo yang berstatus tersangka, kasus dugaan korupsi retribusi pedagang pasar, Rabu (17/3/2021) malam di kantor kejari. Pemeriksaan itu dilakukan karena   berkas yang akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya  belum cukup bukti.

Dari pantauan tadatodays.com di kantor Kejari Kota Probolinggo, AB, salah satu tersangka diperiksa sebagai tersangka oleh Kasi Pidana Umum Rio Vernika Putra, bersama penyidik lainnya. Ia diperiksa mulai pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan tersangka DDW diperiksa sebagai saksi utama sekaligus tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, AB ditemani kuasa hukumnya, SW Djando, selama 12 jam. Kepada wartawan, Djando menyayangkan atas audit kerugian negara Rp 426 juta yang tuduhkan kepada AB oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat setempat.

Djando mengatakan, AB kaget saat penyidik kejaksaan membeberkan temuan kerugian negara berdasarkan hitungan seorang ahli dari kejaksaan. "Mengapa kalau AB bersalah, inspektorat tidak memberikan sanksi," katanya saat ditemui di kejari.

Saat ditanyakan oleh tadatodays.com apakah AB sudah mengembalikan kerugian negara, Djando mengatakan bahwa kliennya itu belum mengembalikan kerugian negara. Sebab menurut AB, audit yang dilakukan sejak tahun 2018-2020 tidak sesuai dengan perbuatan AB.

Ia mengatakan, bahwa hasil audit yang dilakukan oleh ahli tersebut sebelumnya tidak ditemukan oleh BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. "Makanya keterangan lanjutan ini direview," kata Djando.

Djando menyebutkan bahwa saat pemeriksaan awal, AB mengalami tekanan psikologis. Karenanya, dalam dua hari ke depan pihaknya akan mencoba mengajukan pengalihan penahanan AB ke rumahnya atau sekitar Kota Probolinggo.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono, menjelaskan alasan kejaksaan melakukan pemeriksaan lanjutan. Benny mengatakan bahwa masih ada informasi yang akan digali atas dasar temuan hasil penyelidikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perihal temuan kerugian negara Rp 426 juta tersebut, Benny mengungkapkan bahwa besaran kerugian negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan seorang ahli kejaksaan bekerjasama dengan APIP.

Sementara terkait berkas  dua 2 tersangka tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, serta penahan AB yang melebihi jangka waktu penahanan selama 20 hari sesuai Pasal 24 KUHAP, Benny menuturkan bahwa setelah jaksa penyidik selesai pemberkasan akan diserahkan ke jaksa peneliti (P16), berikut petunjuk dari Jaksa Peneliti (P19). "Bila sempurna, jaksa peneliti akan mengeluarkan P21," kata Benny.

Untuk menyelesaikan berkas dinyatakan sempurna, Benny mengatakan bahwa masa pemeriksaan bisa dilakukan penambahan selama 40 hari. "Kewenangan tersebut oleh Penuntut Umum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahwa AB dan DDW disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 2, 3 dan 12 huruf E Undang-Undang  nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan dugaan korupsi itu yakni uang retribusi yang dibayar pedagang di Pasar Baru dan Pasar Kronong Kota Probolinggo, tidak disetor ke kas daerah. (ang/don)


Share to