Masyarakat Desa Cangkring Wadul DPRD soal Dugaan Pungli PTSL

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 26 Jul 2023 17:02 WIB

Masyarakat Desa Cangkring Wadul DPRD soal Dugaan Pungli PTSL

WADUL: Masyarakat Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah diterima Komisi A DPRD Jember, Rabu (26/7/2023) siang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejumlah masyarakat Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember mendatangi Komisi A DPRD Jember, Rabu (26/7/2023) siang. Mereka wadul soal lambatnya penanganan dugaan pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Ketua LBH Majapahit Timur Mardiono yang menjadi kuasa hukum warga, pada 15 November 2021 pihaknya melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ke Polres Jember. "Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mengikuti mendaftar dirinya sebagai anggota PTSL di Desa Cangkring," jelasnya usai rapat.

Kesepakatan di awal yang diambil dari musyawarah desa (musdes), biaya PTSL sebesar Rp 300 ribu. Namun, lanjutnya, setelah sertifikat keluar, anggota ditarik biaya lebih dari kesepakatan awal. "Sampai Rp 2,5 juta maksimal," sebutnya.

Kepala desa dan kelompok masyarakat (pokmas), kata Mardianto, diduga melakukan pungli tersebut. Sesuai surat dari ATR/BPN Jember, terdapat 1.837 orang yang mendaftar PTSL. “Masyarakat yang mengadu ini 53. Sebagian besar sudah di-BAP oleh Polres. Sebagian juga sudah di-BAP oleh pihak Inspektorat Pemkab Jember," rincinya.

Namun, Mardiono menilai, kasus tersebut ditangani dengan lambat. Sebabnya, pihaknya mengadukan hal tersebut kepada Komisi A. Pihaknya berharap agar agenda RDP tersebut bukan hanya sebagai seremonial belaka. "Agar supaya ini betul-betul dikawal," harapnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sunarso Edi Purwanto menanggapi, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya. "Supaya kedepan, PTSL bisa kita benahi dan untuk meminimalisir timbulnya sengketa," ungkapnya.

Menurut Sunarso, pihaknya ke depan akan menyosialisasikan lebih detail tentang PTSL. "Juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang wilayahnya menjadi PTSL untuk lebih mengerti program ini," jelasnya.

Kendala selama ini, tanah milik masyarakat di desa rata-rata atas nama leluhur. "Ada bidang-bidang tanah yang masih belum terpecah atau masih atas nama bersama, jadi belum dipisah waris," ujarnya. (iaf/why)


Share to