Tambak PT BAS di Ambulu Tak Berizin, Komisi B DPRD Jember Merekomendasi Penutupan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 27 May 2025 15:46 WIB

Tambak PT BAS di Ambulu Tak Berizin, Komisi B DPRD Jember Merekomendasi Penutupan

RAPAT: Komisi B DPRD Jember saat RDP terkait rekomendasi penutupan tambak PT BAS di Ambulu.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Jember merekomendasikan penutupan sementara operasional tambak milik PT Berjaya Anugerah Sejahtera (BAS) di wilayah Ambulu. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan, baik secara administratif maupun teknis di lapangan.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ari Fyanto mengatakan, rekomendasi tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pendalaman bersama beberapa stakeholder.

“Kesimpulan dari pendalaman hari ini, kami merekomendasikan agar operasional tambak dihentikan sementara setelah masa panen. Mereka baru bisa beroperasi kembali setelah seluruh perizinan dipenuhi,” tegas Candra, Selasa (27/5/2025).

Salah satu temuan utama, kata Candra, adalah belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tambak milik PT BAS. Bahkan dari pengakuan pemilik, IPAL masih dalam proses pengurusan.

Selain itu, izin persetujuan lingkungan dua tambak tersebut juga sudah kedaluwarsa sejak 2019 dan belum diperpanjang. “Tambak sudah berdiri dan beroperasi, tapi perizinannya masih belum lengkap. Ini jelas tidak sesuai aturan,” kata legislator PDI Perjuangan itu.

Candra menambahkan, perusahaan juga belum mengantongi izin penyedotan air laut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Itu juga masih dalam proses. Padahal ini izin dasar yang wajib dimiliki,” sambungnya.

Selain soal perizinan, Komisi B juga menyoroti nihilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak di pesisir Jember. Pihaknya mendorong adanya regulasi daerah agar investasi tambak memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Tambak ini tidak menghasilkan PAD. Maka kami mendorong adanya Perda Penataan Kawasan Pesisir agar pengelolaan tambak bisa lebih tertib, memberikan kontribusi ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan,” jlentrehnya.

Menurut Candra, usulan perda bisa diajukan ke eksekutif atau dimasukkan ke dalam pembahasan revisi RTRW. Namun karena RTRW masih mandek, ia menyarankan perda dibuat terpisah sebagai langkah cepat.

“Kami ingin memastikan bahwa siapapun yang berinvestasi, harus tunduk pada aturan dan juga memberi dampak positif bagi Jember,” katanya. (dsm/why)


Share to