Mau Nyoblos, Tapi Belum Mendapat Undangan (Formulir C Pemberitahuan), Begini Syaratnya

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 13 Feb 2024 18:05 WIB

Mau Nyoblos, Tapi Belum Mendapat Undangan (Formulir C Pemberitahuan), Begini Syaratnya

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Selain KTP Elektronik, masih ada berkas lain yang wajib dibawa saat akan mencoblos di TPS saat hari pemungutan suara. Berkas tersebut adalah formulir C pemberitahuan yang akan diberikan oleh KPPS jelang hari pencoblosan.

Lalu, bagaimana bagi masyarakat yang belum mendapat formulir C pemberitahuan atau undangan untuk mencoblos? Apakah masih diperbolehkan bagi masyarakat yang belum mendapat formulir C pemberitahuan untuk tetap bisa mencoblos?

Menjawab hal demikian, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri dengan tegas menjawab bisa. Syaratnya, dengan membawa KTP dan mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat KTP.

“Iya bisa, syaratnya bawa KTP dan nyoblos di alamat yang di KTP. Ketentuan ini diatur dalam PKPU 25/ 2023 dan SK KPU 66/2024,” kata Hudri.

Biasanya menjelang hari pencoblosan, atau maksimal H-1 Ketua KPPS harus menyampaikan formulir C pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk tidak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, datanglah ke TPS, gunakan hak pilih anda. (mel/why)


Share to