Oknum Dosen Unej yang Mencabuli Keponakannya, Divonis 6 Tahun Penjara

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 25 Nov 2021 09:40 WIB

Oknum Dosen Unej yang Mencabuli Keponakannya, Divonis 6 Tahun Penjara

VONIS: Majelis hakim PN Jember telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap oknum dosen Universitas Jember, yang didakwa atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Oknum dosen Universitas Jember berinisial RH yang didakwa atas kasus pencabulan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (24/11) sore kemarin, melalui sidang yang digelar secara virtual.

Dalam vonis majelis, RH dinyatakan terbukti telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto, berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa RH dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri pada pada 26 Maret 2021 lalu. Hingga  mengakibatkan korban trauma.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 8 tahun penjara terdakwa. Dakwaan itu berdasarkan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menerangkan tindakan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya. Hakim juga mendasarkan putusannya berdasarkan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Terkait alasan putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, majelis hakim menjelaskan karena selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan. “Terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga,” kata majelis.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi usai sidang putusan mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menilai jalanya persidangan telah sesuai hukum acara yang berlaku.

Namun demikian, pihaknya juga tetap berkeyakinan bahwa tuntutan dalam berkas yang disampaikan oleh  JPU dan berkas acara pemeriksaan (BAP) sangat lemah untuk membuktikan kliennya bersalah. "Kami membaca berkas dari JPU, mengkaji berdasarkan berkas BAP,” ujar Faiq.

Terkait apakah akan melakukan upaya hukum banding, Faiq mengaku masih akan konsultasi dengan kliennya. "Kami akan memberikan saran dan pertimbangan," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual oleh oknum dosen Unej berinisial RH, pertama kali mencuat pasca RH dilaporkan pada Senin (5/4/2021) lalu, oleh ibu korban. Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan bahwa putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual oleh RH pada 26 Maret 2021 lalu, sekira pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. (as/don)


Share to