PDIP dan Bupati Hendy Beda Pendapat soal Penunjukan Plt

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 20 Mar 2021 08:12 WIB

PDIP dan Bupati Hendy Beda Pendapat soal Penunjukan Plt

KONTRA: Widiarto (kanan) menilai bahwa jabatan Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis, termasuk pembahasan APBD. Sementara menurut Bupati Jember Hendy (kiri), langkahnya menunjuk Plt adalah untuk percepatan demi kesejahteraan masyarakat.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jember menilai langkah Bupati Jember, Hendy Siswanto yang menunjuk pelaksana tugas pada pejabat struktural di lingkungan Pemkab Jember dapat menimbulkan masalah baru.

Widarto, Wakil Ketua DPC PDIP Jember bidang Pemenangan saat konferensi pers di kantor DPC PDIP, Jumat (19/3/2021) kemarin mengatakan, bupati telah melakukan masalah baru dengan mendimisionerkan pejabat OPD. "Kemudian mengangkat Plt," ujar Widoarto.

Pasalnya, lanjut dia, berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34, serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak diperbolehkan mengambil kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ia menilai, pembahasan APBD adalah pembahasan staretgis  anggaran. Maka, pembahasan belum bisa dilaksanakan selama kepala OPD masih dijabat Plt.

Oleh karena itu, Fraksi PDIP menolak terlibat dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, apabila tidak ada persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengangkatan Plt 631 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan oleh pada Jumat (12/3/2021) lalu. “Jangan ditarik Fraksi PDIP untuk melanggar UU," katanya.

Menanggapi sikap Fraksi PDIP tersebut, Bupati Hendy mengatakan bahwa lengkahnya mem-Plt-kan pejabat merupakan bagian dari percepatan.

Menurutnya, Jember tidak bisa disamakan dengan kabupaten lain, dimana keadaan pemerintahan saat transisi penggantian pimpinan dalam kondisi normal. "Kami tidak memiliki APBD," kata Hendy dalam keterangan tertulis yang diterima tadatodays.com, Sabtu (20/3/2021) pagi.

Kata Hendy, pihaknya juga harus memikirkan gaji pejabat pemkab yang belum dibayar hampir 3 bulan. Namun di saat bersamaan, Jember tidak punya APBD. "Kondisi pertanggungjawaban auditor BPK pemerintah sebelumnya predikat disclaimer," ujarnya.

Menurutnya, jika persoalan mendasar dalam birokrasi tidak diselesaikan di tahun atau pemerintahan sebelumnya, maka akhirnya semua persoalan tersebut harus diselesaikan di pemerintahan berikutnya. "Kami berharap semua sahabat dan masyarakat mendukung langkah kami," ujarnya. (as/don)


Share to