Pemkab Jember Raih Opini WTP, Hermanto: Masih Rentan Oportunistik dan Korupsi

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 26 May 2023 16:42 WIB

Pemkab Jember Raih Opini WTP, Hermanto: Masih Rentan Oportunistik dan Korupsi

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.   Namun, yang perlu diingat, opini WTP hanya sebagai ukuran standar akuntansi pemerintahan.

Dosen Administrasi Negara FISIP Unej Hermanto Rohman menjelaskan, sebetulnya WTP adalah bagian dari opini yang dikeluarkan oleh BPK. "Sebagai implikasi dari pemeriksaan atas laporan keuangan dari Pemda," jelasnya kepada tadatodyas.com via telepon, Jumat (26/5/2023) siang.

Menurutnya terdapat empat standar. Pertama, laporan keuangan pemerintahan daerah sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, secara laporan keuangan telah memiliki kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Yang ketiga, dalam kinerja keuangan sudah sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh pemkab dirasa sudah efektif. Laporannya sudah memiliki kecukupan dalam pengungkapan baik dari angka pendapatan, belanja, pembiayaan, aset dan utang," paparnya.

Meski mendapat opini WTP, Hermanto mengatakan, biasanya masih ada sejumlah rekomendasi dari BPK. "Yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Biasanya disebut sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil pemerintahan," ungkap pengamat kebijakan publik dari kampus Unej itu.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa Jember mendapatkan tiga rekomendasi. Dalam 60 hari kedepan, lanjutnya, Bupati Jember melalui pemkab harus menindaklanjuti. Sebab itu, Hermanto menyatakan bahwa Pemkab Jember tidak semestinya merasa puas. "Ada 3 kalau tidak salah, kelebihan belanja honorarium, belanja modal sama pengelolaan aset milik daerah," ungkapnya.

Jika dilihat dari dari tiga rekomendasi tersebut, Hermanto menjelaskan bahwa masih ada cela di dalam pengelolaan keuangan daerah. "Karena tiga hal ini ialah sebetulnya ruang yang rentan terjadinya perilaku oportunistik dan korupsi di dalam birokrasi. Salah satunya ialah modus honorarium, belanja modal dan aset," katanya. 

Hermanto menjelaskan, terdapat empat perilaku korupsi. "Pertama adalah perilaku keserakahan biasanya muncul dari oportunistik. Ada juga perilaku yang cenderung menyembunyikan praktek kecurangan," jelasnya.

Adanya status WTP, Hermanto berpendapat, untuk menutup peluang perilaku oportunistik dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Kalau kita lihat dalam temuannya, ada 3 temuan itu sebenarnya seperti kelebihan pembayaran honor birokrat rentan sebagai perilaku oportunistik yang juga bagian dari perilaku korupsi," katanya.

Selain itu, lanjutnya, catatan terkait belanja modal yang rentan terjadi perilaku kecurangan. "Karena mungkin terjadi praktek memberikan ruang keuntungan bagi pihak lain untuk menikmati anggaran yang besar dari pemerintah," ungkapnya.

Sebabnya, Hermanto berpendapat bahwa tiga catatan tersebut patut diperhatikan. "Minimal dengan adanya WTP, perilaku itu bisa dimitigasi sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada negara," pendapatnya.

Tiga catatan itu, menurut Hermanto, dapat ditoleransi. Sebab, BPK masih memandang bahwa temuan tersebut masih bisa diperbaiki. "Dengan asumsi bahwa pejabat terkait dalam hal ini adalah Bupati dengan pengawasan DPRD bisa segera mungkin memenuhi apa yang harus dilakukan dengan tiga rekomendasi itu," jelasnya

Selain itu, Hermanto menerangkan bahwa pemerintah daerah seringkali menurunkan nilai marwah dari hasil pemeriksaan tersebut. "Ketika tidak memperhatikan pentingnya rekomendasi itu untuk ditindaklanjuti. Yang mungkin perlu diperhatikan dalam konteks 60 hari kedepan adalah bagaimana kemudian rekomendasi itu ditindaklanjuti dan tidak menjadi berbelang sehingga kedepannya kinerja masih terjaga," paparnya. (iaf/why)


Share to