Pemkab Probolinggo Larang Pegawai Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 01 May 2022 15:13 WIB

Pemkab Probolinggo Larang Pegawai Mudik Pakai Kendaraan Dinas

KENDARAAN DINAS: Kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo dilarang digunakan untuk keperluan mudik. Untuk itu, Pemkab memberi opsi tiga tempat parkir bagi kendaraan dinas. yakni di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, di komplek Mal Pelayanan Publik di Dringu, dan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo yang letakanya berada di Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah kini memperbolehkan warganya, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau masyarakat umum untuk mudik. Khusus pegawai yang memiliki kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Di lingkungan Pemkab Probolinggo, jika ditemukan PNS yang menggunakan mobil dinasnya untuk mudik akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Probolinggo, Yulius Christian. Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler pada Senin (25/4/2022), Yulius mengatakan bahwa larangan membawa kendaraan dinas untuk mudik itu sudah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Yulius menjelaskan, larangan penggunakan kendaraan dinas untuk mudik itu diatur dalam SE Plh Bupati Probolinggo Nomor 800/0174/426.51/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam SE tersebut disebutkan, untuk pengamanan kendaraan dinas/operasional yang tidak dipergunakan selama pelaksanaan cuti bersama dapat di-pull/parkir di Kantor Bupati Probolinggo/MPP/Dishub. "Ada juga Surat Edaran Sekda Kabupaten Probolinggo," ujarnya.

Pada poin 6 SE Sekda nomor 700/72/426.70/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya tertanggal 18 April 2022, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Lurah/Kepala Desa agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. "Jadi penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik itu dilarang," katanya.

Karenanya, pemkab akan melakukan pengawasan di jalan untuk memantau kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik, sampai momentum hari raya atau momentum mudik sudah selesai. (zr/don)


Share to