Pemkab Sewakan Tanah Aset 3,7 Hektare di Puger Rp 70 Juta

Iqbal Al Fardi
Tuesday, 15 Nov 2022 07:52 WIB

PERJANJIAN: Anggota Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menunjukkan surat perjanjian penyewaan lahan oleh investor tambak udang.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember menyewakan tanah aset seluas 3,7 hektare di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, kepada seorang investor tambak udang, Nathanael Enrico Djojokusumo. Perjanjian sewa tanah untuk pilot project itu diteken langsung Bupati Hendy Siswanto. Namun, anggota Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengaku baru mengetahui hal ini.
David mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan salinan surat perjanjian yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Jember itu. “Kami baru tahu, baru dapat. Eh ini salinan PKS (perjanjian kerjasama)-nya ditandatangani langsung oleh Bupati Jember ini yang kami perlu pertanyakan kenapa,” jelasnya sembari menunjukkan salinan surat perjanjian tersebut, Senin (14/11/2022) petang.
Terkait bahwa itu adalah pilot project, David mengungkapkan bahwa semestinya Pemkab Jember tidak melaksanakannya dulu. “Kalau tadi disampaikan bahwa ini adalah pilot project, semestinya pemkab tidak melaksanakan itu dulu,” ungkapnya.
Besaran sewa lahan tersebut, lanjutnya, ialah sekitar Rp 70 juta dengan luas lahan 3,7 hektare. “Kami dengar ini menyewa Rp 70 juta dari lahan 3,7 hektar. Rp 70 juta ini kami belum tahu, ya,” terang David.
Untuk itu, David menyatakan pihaknya masih akan mempelajari apakah masa sewanya selama satu atau lima tahun. “Kami akan akan pelajari ini. Nanti, inshaallah akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat tim berikutnya dengan lintas komisi,” jelasnya.

Sementara, Asisten II Pemkab Jember Hendro Soelistijono yang juga mengetuai Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Jember dalam rangka menyelamatkan asetnya dengan memetakan berupa sertifikasi. Menurutnya, hampir sebagian besar tanah di Puger telah dikuasai oleh masyarakat.
“Sehingga, langkah awal yang dilakukan oleh BPK Aset (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red) itu segera menyertifikasi tanah yang kosong,” jelasnya saat ditemui usai RDP di gedung DPRD Jember, Senin (14/11/2022).
Terkait penyewaan tanah asset itu, Hendro mengatakan bahwa masih belum ada pengelolaan terkait hal tersebut. Setelah di Januari 2022 lalu pihaknya sudah mengeluarkan sertifikat, maka dilakukan apraisal di Maret 2022 lalu.
“Ada yang berminat, jadi kita lakukan PKS (perjanjian kerjasama, red). Itupun dalam rangka menyelamatkan aset dan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD, red),” katanya. (iaf/why)

Share to
 (lp).jpg)