Mangkir RDP, DPRD Jember Usulkan NIB Pengembang Perum GPI Dicabut

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 19 May 2025 15:41 WIB

SITE PLAN: Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat menunjukan site plan Perum GPI.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi B DPRD Jember mengusulkan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik PT Wredatama Tiga Pilar, pengembang Perumahan Grand Permata Indah (GPI) di Kecamatan Sumbersari. Usulan ini disampaikan menyusul mangkirnya pihak pengembang dalam dua kali pemanggilan resmi serta temuan sejumlah pelanggaran.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengatakan, pihaknya geram karena hingga kini pengembang tak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi. “Sudah dua kali kami undang, Februari dan hari ini. Tapi tidak pernah hadir. Kami akan evaluasi izin, termasuk usulkan pencabutan NIB,” tegasnya, Senin (19/5/2025).
Pihaknya menemukan adanya perbedaan luas lahan antara SK Bupati tahun 2017 dan site plan dari Dinas PTSP tahun 2018. Dalam izin bupati disebutkan luas lahan hanya 10 ribu meter persegi, namun di site plan tercatat 19 ribu meter persegi. “Ini tidak bisa dibiarkan. Ada kejanggalan yang harus diusut,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, site plan yang diberikan ke konsumen juga berbeda dari dokumen resmi di instansi. Fasilitas sosial seperti akses jalan dan lahan makam belum jelas, sementara kawasan sering dilanda banjir akibat saluran pembuangan tak memadai.
Lebih lanjut, Komisi B berencana memanggil dinas terkait seperti PTSP, Dinas PU, dan lainnya untuk pendalaman. “Kami tidak ingin konsumen dirugikan. Semua pengembang harus tunduk aturan. Jika lalai, izinnya bisa dicabut,” pungkas legislator PDI Perjuangan itu. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)