Pemkot Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sunday, 01 May 2022 15:16 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

MOBDIN: Kendaraan pelat merah yang merupakan kendaraan dinas pemerintahan dilarang digunakan untuk mudik oleh siapapun. Begitu juga di lingkungan Pemkot Probolinggo. Wali Kota Hadi Zainal Abidin melarang kendaraan operasional kedinasan itu digunakan untuk keperluan mudik.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, untuk mudik dan berlibur pada periode Lebaran 2022. Larangan itupun ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, dengan melarang ASN Pemkot yang mudik menggunakan kendaraan dinas.

Larangan Kemenpan RB itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Berdasar SE tersebut, Pemkot Probolinggo juga memberlakukan sama. Melalui pers rilis pada Jumat, 29 April 2022, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin membeberkan beberapa hal berkenaan SK Menpan RB tersebut.

Kepada awak media, secara tegas wali kota mengatakan bahwa pihaknya melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Selama pelaksanaan cuti bersama berlangsung, seluruh aset Pemkot dilarang dipakai mudik.

Mengenai keamanan beberapa aset Pemkot tersebut, menurut walikota, nantinya akan diserahkan kepada masing-masing OPD. Pemkot tidak menyediakan aset-aset tersebut ditaruh pada satu tempat, dikarenakan demi keamanan. "Kami tidak menyediakan tempat khusus. Kami meminta masing-masing Opd bertanggungjawab atas masing-masing asetnya. Khawatir kalau dijadikan satu nanti malah rusak," kata wali kota.

Lalu, bagaimana jika ditemukan ada ASN yang melanggar? Wali kota memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kendati kendaraan dinas dilarang dipakai untuk keperluan mudik, lain halnya dengan mobil dinas wali kota. Hadi bahkan mempersilahkan bagi warga Kota Probolinggo yang mau menikah pada bulan Syawal, untuk menggunakan mobil dinasnya. "Tentunya harus izin dulu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar politisi PKB ini. (mel/don)


Share to