Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Diskominfo Kota Pasuruan Belum Final

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Wednesday, 23 Dec 2020 19:15 WIB

Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Diskominfo Kota Pasuruan Belum Final

MASIH DITAHAN: Tiga orang tersangka kasus korupsi Diskominfo Kota Pasuruan masih mendekam di tahanan, sebab proses pengajuan penangguhan penahanan belum rampung. (foto: dokumen tadatodays.com)

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Sepekan pasca ditahan karena terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Kominfo Kota Pasuruan, dua dari tiga orang tersangka dalam kasus tersebut kini mendapat angin segar. Ini, setelah pengajuan penangguhan penahanan mereka mendapat jaminan dari dua orang kepala OPD Pemkot Pasuruan.

Jaminan itu diberikan oleh kepala dinas tempat tersangka FK dan SW berdinas. Untuk SW mendapat jaminan dari Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat.  "Sudah saya tandatangani suratnya sebelum sehari Pak SW ditahan," ujar Kokoh.

Diketahui, SW saat ini menjabat sekretaris Diskominfo Kota Pasuruan.

Hal yang sama juga disampaikan Adri Djoko Srijono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Beppelitbangda) Kota Pasuruan.

Djoko, sapaan akrabnya, juga membenarkan jika dirinya sudah menandatangani pengajuan penahanan untuk tersangka FK yang menjabat sebagai sekretaris Bappelitbangda Kota Pasuruan.  "Iya, semoga Pak Wali Kota berkenan," ujar Djoko pada tadatodays.com

Sementara, hingga Rabu (23/12/2020) sore, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, M. Faqih, belum memberikan komentar terkait rencana pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka MK.

Sementara, kuasa hukum para tersangka, Rachmad Sahlan Sugiarto, membenarkan bahwa jaminan penangguhan penahanan membutuhkan persetujuan dari kepala daerah. "Kalau wali kota memang lebih meyakinkan sebagai penjamin," ungkap Rachmad.

Di tempat terpisah, Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (23/12/2020) mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya pengajuan surat penangguhan penahanan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa kebijakan yang akan ia keluarkan harus sesuai aturan.

"Semua kebijakan, tentunya harus aturan hukum yang berlaku. Baik dari sisi kepala daerah ataupun ASN," ujarnya. (ly/don)


Share to