Pengusaha Reklame Desak Kejelasan Aturan Iklan Insidentil di Jalan Nasional, DPRD Soroti Potensi PAD Terhambat

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 11 Feb 2026 15:02 WIB

Pengusaha Reklame Desak Kejelasan Aturan Iklan Insidentil di Jalan Nasional, DPRD Soroti Potensi PAD Terhambat

RAPAT: RDP Aliansi Pengusaha Reklame Jember bersmaa Komisi C DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Mandeknya kepastian regulasi pemasangan reklame insidentil di ruas jalan nasional dikeluhkan pelaku usaha reklame di Jember. Kondisi ini dinilai bukan hanya menghambat bisnis, tetapi juga berpotensi menahan laju pendapatan asli daerah (PAD).

Para pelaku usaha menilai proses perizinan pemasangan reklame insidentil selama ini tidak memiliki kejelasan mekanisme. Padahal, karakter reklame jenis tersebut sangat bergantung pada momentum waktu.

Ketua Aliansi Pekerja Reklame Jember, Aris Bawono, menyebut pengajuan izin kerap berlarut-larut tanpa kepastian hasil. “Pengajuan bisa berbulan-bulan tidak keluar. Padahal reklame insidentil itu mengejar momentum, butuh proses cepat,” ujarnya Rabu (11/2/2026) siang.

Dari hasil RDP, pelaku usaha baru mengetahui bahwa regulasi yang ada selama ini hanya mengatur reklame permanen. Sementara reklame insidentil belum memiliki payung aturan yang jelas. Menurut Aris, kondisi itu membuat pelaku usaha berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi ada potensi ekonomi besar, di sisi lain tidak ada dasar hukum yang pasti untuk bergerak.

Ia menilai potensi reklame insidentil cukup signifikan jika dioptimalkan sebagai sumber PAD. Terlebih, pemerintah daerah tengah mendorong peningkatan pendapatan daerah. “Sayang kalau potensi PAD besar justru terhambat karena belum ada regulasi yang jelas,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan pentingnya kejelasan aturan agar tidak menimbulkan celah penyimpangan di lapangan.

Menurutnya, regulasi yang tidak tegas berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar dalam proses perizinan. “Regulasi harus jelas. Tidak boleh abu-abu dan dimainkan di lapangan,” tegasnya.

Ia menilai selama belum ada aturan spesifik, status reklame insidentil berada pada area kosong regulasi. Namun, ia tetap mendorong pemerintah segera menyusun aturan agar potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan tanpa melanggar ketentuan.

Sementara itu, Ketua Tim Perizinan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, Frias, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut ke pimpinan.

Ia menegaskan pemasangan reklame, baik permanen maupun insidentil, tetap harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan. “Kami akan laporkan ke pimpinan dan melakukan pendalaman. Karena aduan ini baru kami terima hari ini,” ujarnya.

BBPJN juga membuka peluang evaluasi kelembagaan terkait proses perizinan, menyusul adanya laporan dugaan kesulitan yang dialami pelaku usaha.

Persoalan ini kini menjadi pekerjaan rumah lintas lembaga. Di satu sisi, pelaku usaha menuntut kepastian regulasi. Di sisi lain, pemerintah dituntut menjaga keselamatan jalan nasional sekaligus membuka ruang optimalisasi PAD. (dsm/why)


Share to